Kiko Untoro
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGATURAN PENANGANAN PERKARA ECO-SLAPP PADA TAHAP PRA-AJUDIKASI DALAM MELINDUNGI PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Kiko Untoro
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kiko Untoro, Alfons Zakaria, Daru Adianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Kikountoro55@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan urgensi pengaturan penanganan perkara Eco- SLAPP karena masih marak terjadi tindakan SLAPP yang dihadapi oleh pejuang lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendakatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa urgensi pengaturan penanganan perkara Eco-SLAPP adalah karena masih marak terjadi tindakan SLAPP yang dihadapi oleh pejuang lingkungan hidup. Walaupun dalam hukum positif Indonesia sudah diatur mengenai konsep Anti-SLAPP pada Pasal 66 UU PPLH, SK KMA No. 36 Tahun 2013 tentang Panduan Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, dan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2022. Konsep Anti-SLAPP di negara Amerika dan Filipina memberikan perlindungan terhadap bentuk partisipasi publik dengan adanya ketentuan yang dapat menggugurkan perkara SLAPP sedini mungkin. Dalam tahap penyidikan Filipina dengan Anti-SLAPP Act-nya memiliki ketentuan yang dapat menggugurkan perkara SLAPP dengan mekanisme Motion for Determination dan pada tahap praperadilan Amerika dan Filipina memiliki mosi menggugurkan kasus yang bahkan Amerika memasukan perlindungan terhadap bentuk partisipasi publik dalam hukum acaranya. Pengaturan pada kedua negara tersebut dapat diadopsi dalam hukum positif Indonesia mengaturnya pada tingkat Undang-undang atau melakukan pembaharuan pada KUHAP Indonesia guna memaksimalkan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Kata Kunci: Eco-SLAPP, pengaturan penanganan Abstract This research aims to find out the urgency of the regulation in handling ECO-SLAPP cases considering that the conduct in SLAPP has been a trend faced by environmentalists. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were observed and analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results reveal that the urgency of the regulation regarding the handling of Eco-SLAPP cases is due to the trend of this conduct affecting environmentalists. The anti-SLAPP concept is governed under the positive law systems in Indonesia, particularly in Article 66 of Law concerning PPLH, SK KMA Number 36 of 2013 concerning the Guidelines of Environmental Case Handling and the Guidelines of Environmental Case Handling by the Attorney’s General Office of the Republic of Indonesia of 2022. To compare, the concept of Anti-SLAPP in both the US and the Philippines is intended to protect public participation under the provision that cancels SLAPP cases as early as possible. Under the investigation conducted by the Philippines according to its Act concerning Anti-SLAPP, provisions may cancel the case of SLAPP with the mechanism of Motion for Determination in each pre-trial stage in and the Philippines. The US, for example, in terms of this motion, includes the protection for public participation in its procedural law. the US The regulations in these two states can be adopted by the Positive Law in Indonesia, particularly to the statute, or amendments can be made in the Criminal Code Procedure in Indonesia to optimize the legal protection for environmentalists. Keywords: Eco-SLAPP, handling regulation