Shalomita Lisara, Budi Santoso, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: shalomita.lsr@gmail.com Abstrak Penelitian ini penulis bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum yang timbul akibat Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Tertentu, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP Nomor 35 tahun 2021 tidak mengatur mengenai implikasi hukum serta ketentuan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaporkan PHK kepada Disnaker. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apa implikasi hukum dari pemutusan hubungan kerja yang tidak dilaporkan oleh pengusaha kepada Disnaker, (2) Apa sanksi yang tepat terhadap Pengusaha yang tidak melaporkan pemutusan hubungan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Untuk menjawab rumusan masalah, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekaan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan terseier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan internet. Bahan hukum yang digunaan dianalisis dengan teknik intepretasi gramatikal dan sistematis. Berdasarkan pembahasan, diketahui pemutusan hubungan kerja yang tidak dilaporkan oleh pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan adalah tetap sah. Implikasi hukum dari tidak dilaporkannya PHK kepada Disnaker adalah pekerja/buruh tidak dapat melakukan klaim atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Alasan pemutusan hubungan kerja yang wajib untuk dilaporkan oleh Pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan adalah PHK atas inisiatif pengusaha. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pengusaha yang tidak melaporkan PHK adalah sanksi administratif dan sanksi denda yang dikenakan oleh Disnaker. Kata Kunci: pemutusan hubungan kerja, implikasi hukum, sanksi Abstract This research analyzes the legal loophole arising from the condition where employers do not report layoffs to employment agencies, while this matter is governed by Article 38 of Government Regulation Number 35 concerning Temporary Work Agreements, Outsourcing, Working Time and Break Time, and Layoffs. Departing from this issue, this research aims to investigate the following problems: (1) the legal implication arising from the condition where layoffs are not reported by employers to employment agencies, and (2) proper sanctions imposed on the employers not reporting layoffs to employment agencies. This research employed a normative method and statutory, comparative, and conceptual approaches. The research data consisted of primary, secondary, and tertiary data obtained from library research and the Internet. All these data were further analyzed using a grammatical analysis requiring the author to look up words written in the legislation, and they were further interpreted systematically. This systematic interpretation interpreted the regulation concerned where articles of the same law or different laws were compared to one another. The research results reveal that unreported layoffs in this case are deemed acceptable so long as the grounds for dismissal are justified. However, in this condition, the employees concerned cannot claim the benefits of JKP. Layoffs initiated by employers still need to be reported, or sanctions may be imposed when this case goes unreported. Keywords: lay off, legal implication, sanction