Muchamad Rizky Caesar, Diah Pawestri Maharani, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang email: rizkycaesar@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik norma antara syarat dan ketentuan umum sebagai perjanjian baku yang terdapat pada berbagai perusahaan fintech berbasis P2P Lending di Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perjanjian baku tersebut memuat klausula eksonerasi yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis karateristik klausula eksonerasi pada perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia dan tanggung jawab perusahaan fintech yang memuat klausual eksonerasi terkait kegagalan perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif Hasil penelitian ialah bahwa terdapat 10 (sepuluh) Perusahaan Fintech yang menerapkan klausula eksonerasi. Karateristik dari klausula eksonerasi pada perusahaan-perusahaan tersebut ialah: berupa perjanjian baku, Pelaku usaha mewajibkan konsumen untuk membebaskan tanggung jawab dan ganti rugi akibat segala kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha, dan Adanya peristiwa mengenai kejadian atau perbuatan yang dianggap sebagai force majeure oleh pelaku usaha. Syarat dan Ketentuan Umum tersebut telah melanggar ketentuan 5 peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian, bentuk tanggung jawab berbagai perusahaan fintech P2P Lending yang memuat klausula eksonerasi tersebut ialah melakukan ganti rugi terhadap para konsumennya. wajib memberitahukan secara tertulis kegagalan perlindungan data pribadi tersebut dan menerima sanksi administratif. Kata Kunci: klausul eksonerasi, perlindungan konsumen, teknologi finansial Abstract This research departed from the norm regarding general requirements and provisions as the standard agreement set by several P2P lending-based fintech companies in Indonesia conflicting with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This standard agreement bears the clause of exoneration that restricts or even revokes the responsibility held by companies. This research aims to delineate and analyze the characteristics of the clause of exoneration in fintech companies in Indonesia and the responsibilities held by fintech companies regarding the clause of exoneration concerning the failure of protection of consumers’ data. This research employed a normative-juridical method, revealing that ten fintech companies implement the exoneration clause. The characteristics of the exoneration in those companies consist of the following: standard clause, companies requiring consumers to ignore all the responsibilities and redress that may result from the negligence committed by companies, and events considered as force majeure conducted by the companies. General requirements and provisions have violated the provisions of five laws in Indonesia. In this case, the fintech companies concerned are responsible for paying redress to their consumers and they are required to inform the failure in a written form to protect personal data. Therefore, the companies are subject to administrative sanctions. Keywords: exoneration clause, consumer protection, financial technology