Imera Azzahra Alivia, I Nyoman Nurjaya, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: imeramor@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh negara yang melalui sistem hukumnya cenderung gagal mewujudkan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang berakibat pada korban tak dapat mencapai keadilan. Hal ini disebabkan oleh aparat penegak hukum yang masih belum berperspektif korban, juga pengaturan terkait hak serta peran korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum komprehensif, sehingga korban juga tidak terintegrasi dalam sistem yang seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadapnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan mengkaji undang-undang serta konsep yang saling berkaitan dengan topik yang diteliti. Pendekatan perbandingan juga dilakukan demi mendukung pemecahan masalah dalam penelitian ini yakni membandingkan sistem hukum antara Indonesia dengan Australia Selatan yang juga bertujuan untuk mengetahui rekomendasi pengaturan Victim Impact Statements dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil penelitian yang diperoleh adalah urgensi Victim Impact Statements dalam sistem peradilan pidana Indonesia didasarkan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Victim Impact Statements diharapkan dapat menjadi terobosan dalam proses peradilan pidana yang berpihak pada korban dengan memberikan korban penghargaan lebih melalui hak bersuara atas dampak dari tindak pidana yang menimpanya khususnya kekerasan seksual. Sehingga, menjadi penting untuk dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan RUU KUHAP agar Victim Impact Statements diterapkan di Indonesia. Kata Kunci: perlindungan hukum, victim impact statements, sistem peradilan pidana Indonesia Abstract This research departed from the issue where a state, under its legal system, tends to fail to bring about legal protection for the victims of sexual violence, hampering the victims from reaching justice. This is because law enforcers do not share the same perspective as the victims. Moreover, the role of the victims in the criminal judiciary system in Indonesia is not comprehensive, thereby making the victims fail to be integrated into the system that is supposed to provide them with legal protection. This research employed normative-juridical methods and studied related laws and concepts and compared the legal systems in Indonesia and South Australia to find out more about the regulatory provisions concerning the Victim Impact Statements in the criminal judiciary system in Indonesia. The research results reveal that the urgency of Victim Impact Statements in the criminal judiciary system in Indonesia is based on philosophical, juridical, and sociological fundamentals. The victim impact statements are expected to serve as a breakthrough in the criminal judiciary system that is pro-victims by rewarding the victims the right to express opinions following the impact that the victims have to bear. Therefore, amendments to Law Number 31 of 2014 concerning the Amendment to Law Number 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims and the Bill of Criminal Code Procedure are essential to allow for the application of victim impact statements in Indonesia. Keywords: legal protection, victim impact statements, criminal judiciary system in Indonesia