Ghazi Abhyasa Athar, Sudarsono, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ghaziaabhyasa@student.ub.ac.id Abstrak Pada skripsi ini, penulis membahas terkait permasalahan dalam implementasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi penyusunan RDTR Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar serta faktor-faktor yang menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam penyusunan RDTR Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Sebagai metode penulisan dalam skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian sosio-legal, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang telak dilaksanakan, penulis memperoleh kesimpulan bahwa Penyusunan RDTR Kecamatan Kanigoro saat ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang. Dalam prosesnya, penyusunan RDTR telah melampaui jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, dari faktor hukum dimana peraturan perundang-undangan terkait tidak mengatur secara jelas, rinci dan eksplisit terkait bagaimana jika proses penyusunan dan penetapan RDTR di suatu daerah melebihi aturan jangka waktu yang telah ditetapkan. Kedua, faktor penegak hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar belum dapat melaksanakan peranannya dengan baik. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menghadapi ketersedian SDM yang kurang memadai, data yang minim, kompleksitas perencanaan, dan kesenjangan antara besaran anggaran dengan luas wilayah yang harus disusun perencanaannya. Kata Kunci: pemerintah daerah, implementasi, rencana detail tata ruang Abstract This research aims to discuss the problem of the implementation of Detailed Spatial Planning in the District of Kanigoro, the Regency of Blitar by investigating, describing, and analyzing the implementation of the detailed spatial planning in the District of Kanigoro in the Regency of Blitar and impeding factors in the Regional Government in the setting of the detailed spatial planning. This research employed socio-legal and socio-juridical approaches. The research results reveal that this setting of the detailed spatial planning in the District of Kanigoro complies with Government Regulation Number 21 of 2021 concerning Spatial Planning Administration. However, this setting has exceeded the time limit regulated in the legislation due to three factors: First, in terms of the factor of law, the legislation does not specifically regulate the spatial planning setting that exceeds the time limit; second, law enforcers in the area of the district mentioned above have not duly executed their role; third, in terms of facilities and infrastructure, the local government of the Regency of Blitar is facing a shortage of human resources, planning issues, and a gap between the amount of funding and the width of the area whose spatial planning needs to be prepared. Keywords: regional government, implementation, detailed spatial planning preparation