Abigail Stevana Surentu, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: abigailstevanas1@gmail.com Abstrak Penelitian skripsi ini mengangkat permasalahan terkait kekosongan hukum sehubungan dengan pengaturan insider trading dalam transaksi aset kripto terhadap penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia. Sejalan dengan inovasi teknologi pada sektor keuangan dan meningkatnya minat serta penggunaan Aset Kripto di masyarakat, kejahatan insider trading yang sebelumnya hanya dikenal pada ranah Pasar Modal mulai pula terjadi pada ranah perdagangan Aset Kripto. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana urgensi pengaturan pengaturan mengenai Insider Trading dalam Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka? (2) Bagaimana rekomendasi pengaturan yang tepat mengenai Insider Trading dalam perdagangan aset kripto di Indonesia? Dalam penulisan skripsi ini, penulis fokus pada jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Hasil perolehan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan dianalisis penulis menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi komparatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan yang membawahi Aset Kripto di Indonesia belum cukup mengatur terkait potensi terjadinya kejahatan perdagangan orang dalam pada ranah Aset Kripto. Hal ini menyebabkan aturan menyangkut insider trading dalam transaksi aset kripto belum dapat dibilang memadai dan efektif menjadi tameng sebagai tindakan preventif guna melindungi para peserta pasar fisik Aset Kripto sehingga dapat dikatakan masih terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan Aset Kripto di Indonesia. Kata Kunci: aset kripto, perdagangan orang dalam, investasi Abstract This research investigates a legal loophole in the regulation concerning insider trading in cryptocurrency related to the operation of Physical Markets of Crypto Assets in Indonesia. In line with the financial sector and the growing interest in and use of Crypto Assets in society, the crime involving insider trading used to be popular in Capital Markets, but now it also happens in crypto asset trading. Departing from this issue, this research investigates (1) The urgency of regulation regarding Insider Trading in the operation of Physical Markets of Crypto Assets in Futures Exchange and (2) The recommendation of appropriate regulation regarding Insider Trading in crypto asset trading in Indonesia. This research focuses more on normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic and comparative interpretations. The research results reveals that the existing regulations governing Crypto Assets in Indonesia do not suffice to regulate insider trading within the scope of crypto assets, meaning that the regulation governing insider trading in cryptocurrency is not sufficient and effective to give preventive measures to protect the participants of Physical Market of Crypto Assets, leaving a legal loophole in the regulation governing Crypto Assets in Indonesia. Keywords: crypto asset, insider trading, investment