Muhammad Giffary Hakim
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PERMASALAHAN TRANSAKSI SEMU DI PASAR SEKUNDER DI INDONESIA Muhammad Giffary Hakim
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Giffary Hakim, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mgfarzz@gmail.com Abstrak Penelitian ini tentang praktik transaksi semu di pasar sekunder di indonesia, yang merugikan investor. Terungkapnya kasus yang diduga merugikan negara dengan jumlah sebesar Rp 13,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dari hasil pemeriksaannya menyatakan adanya laba semu dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya sekitar pada tahun 2010 - 2019 sebanyak dua kali. Pertama, pada tahun 2016 BPK mengadakan pemeriksaan dengan suatu tujuan yang telah ditentukan. Kemudian, pada tahun 2018 BPK mengadakan pemeriksaan yang bersifat investigatif. Hasil dari pemeriksaan tersebut salah satunya adalah sejak tahun 2006, Jiwasraya melakukan pembukuan laba semu melalui akuntansi yang direkayasa sedangkan di sisi lain, perusahaan tersebut telah mengalami kerugian yang cukup signifikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur berkaitan permasalahan yang diteliti, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta secara obyektif. Seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa perlindungan hukum merupakan kebutuhan dasar investor yang harus dijamin keberadaannya. Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah Sebagian ketentuannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat digunakan investor sebagai dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku-pelaku kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) karena telah melakukan praktik manipulasi pasar karena perbuatan tersebut sudah dapat dikategorisasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kata Kunci: transaksi semu, pasar sekunder, investor, PT. Asuransi jiwasraya Abstract This Research investigates the practice of pseudo-transactions in secondary markets in Indonesia, which harms the investors. This case study, conducted in PT. Asuransi Jiwasraya, departed from the case causing financial loss to the state, reaching 13.7 trillion rupiahs. The State Audit Agency of Indonesia (henceforth referred to as BPK) has found pseudo profits in the bookkeeping of the company from 2010 to 2019, and these values doubled. In 2018, BPK conducted investigative assessments, finding that since 2006, Jiwasraya has recorded some pseudo profits in the bookkeeping and the company has suffered from significant financial loss. This research employed a normative method through library research or secondary data as the basis for research investigating regulations and literature regarding the issue concerned. Furthermore, this research also analyzed the problem concerned by objectively considering the facts. Article 111 of Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market can be referred to by investors to determine the legal basis to request compensation to PT. Asuransi Jiwasraya due to market manipulation as a tort. Keywords: pseudo transaction, secondary market, investor, PT. Asuransi Jiwasraya