Heru Kurniawan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENETAPAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA PAPUA SEBAGAI ORGANISASI TERORIS Heru Kurniawan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Heru Kurniawan, Milda Istiqomah, Galieh Damayanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: herukurniawanxx@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini membahas mengenai legalitas dan implikasi hukum penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua (KKB Papua) sebagai organisasi teroris yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai organisasi teroris memiliki legalitas ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?; (2) Bagaimanakah implikasi hukum penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai organisasi teroris?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan KKB Papua sebagai organisasi teroris oleh Menko Polhukam tidak memiliki legalitas. Berdasarkan teori kewenangan (atribusi), penetapan KKB Papua sebagai organisasi teroris menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus). Oleh karena itu, implikasi hukum atas penetapan tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat sejak awal, dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Namun, jika dikemudian hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengajukan permohonan pencantuman KKB Papua ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan dikabulkan oleh PN JakPus, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap klasifikasi tindak pidana makar dengan maksud memisahkan diri dari wilayah negara, pemberontakan, dan terorisme. Implikasi lainnya yakni lembaga dan aparat yang terlibat serta penggunaan hukum materiel tidak lagi mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sedangkan hukum formil tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan beberapa perbedaan. Kata Kunci: kelompok kriminal bersenjata papua, organisasi teroris, penetapan Abstract This research aims to discuss the legality and legal implication of declaring a criminal armed group in Papua (KKB Papua) as a terrorist organization by the Coordinating Minister of Politics, Law, and Security. This research investigates: (1) does the declaration of this armed group as a terrorist organization have legality according to the perspective of the legislation in Indonesia? (2) what is the legal implication of the declaration as above? This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical and systematic interpretation. The research result reveals that the declaration of the armed group as a terrorist organization by the minister concerned does not hold any legality. Regarding attribution theory, this measure taken by the minister should be under the authority of the District Court of Central Jakarta, thereby this declaration is considered unlawful and is not binding, and all the legal consequences must be deemed to have never existed. If the Chief of the Indonesian National Police submits a proposal requesting the KKB Papua to be listed as a suspected terrorist group and organization and if this request is granted by the District Court of Central Jakarta, it will lead to legal uncertainty regarding the classification of treason that is intended to withdraw from the state, rebellion, and terrorism. Furthermore, institutions and the apparatuses involved and the use of material law will no longer refer to the Criminal Code (KUHP) but is based on Law Number 5 of 2018 concerning Terrorism Eradication, while the formal law still refers to the Criminal Code Procedure (KUHAP) with several diverging matters. Keywords: criminal armed group of papua, terrorist organization, declaration