Ricardo Aristides Osaze Setyadi, Nyoman Nurjaya, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: ricardoaris@student.ub.ac.id Abstrak Hasil riset pada masa kini menunjukkan bahwa tanaman ganja memiliki manfaat dalam bidang medis, namun hukum positif Indonesia saat ini tidak memungkinkan ganja untuk dimanfaatkan dalam bidang medis karena ganja digolongkan sebagai narkotika golongan I dalam UU Narkotika, sehingga hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia dan mengetahui bagaimana alternatif pengaturan ius constituendum penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan hukum positif Indonesia saat ini masih menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan I, sehingga terdapat urgensi filosofis, sosiologis, dan yuridis agar ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Kemudian, setelah membandingkan dengan Thailand dan Amerika Serikat, penulis memberikan alternatif ius constituendum untuk memberlakukan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia melalui mengakomodasi ketentuan sebagai berikut: (i) deregulasi ganja sebagai narkotika golongan I dengan mengubah klasifikasinya menjadi golongan 2; (ii) Limitasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis dalam aspek legalitas pihak yang dapat menguasai dan legalitas pihak yang dapat memberikan; (iii) batasan objek ganja yang dapat dimanfaatkan; dan (iv) pengaturan penyalahgunaan ganja dalam hal untuk kepentingan medis dan non medis, melalui pemberlakuan ketentuan pidana. Kata Kunci: ganja, medis, narkotika, pidana Abstract Notwithstanding the fact that cannabis can be used for medical purposes, it is not possible to allow for the use of cannabis under the positive law of Indonesia, considering that cannabis is classified as Narcotics Class I according to Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Departing from this issue, this research aims to investigate (1) the urgency of the regulation of the use of cannabis for medical purposes in Indonesia and (2) the alternative of the regulation ius constituendum of the use of cannabis for medical purposes in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results reveal that this classification of Narcotics Class I in positive law in Indonesia may stem from philosophical, sociological, and juridical urgencies. In terms of comparing this issue to the laws in Thailand and the US, this research offers an alternative idea of ius constituendum that allows the use of cannabis in Indonesia for medical purposes by amending the existing regulation or lex special on an equal footing with the statute, consisting of three principles: (i) deregulation of cannabis as the narcotics class I in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics to narcotics class II; (ii) the legality of the parties that can hold control over and provide the substance, (iii) the restriction of cannabis allowed for use; and (iv) the regulation regarding cannabis abuse for medical and non-medical purposes. Keywords: marijuana, medical, narcotics, criminal