Malva Maria Islamay
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATASAN PERINTAH JABATAN DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBENAR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 10/ PID.SUS-TPK/2021/PN.BDG) Malva Maria Islamay
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malva Maria Islamay, Masruchin Ruba’i, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: malvaami@student.ub.ac.id Abstrak Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjelaskan mengenai bagaimana batasan perintah jabatan yang dapat membebaskan seseorang dari sanksi pidana. Hal tersebut dapat mengakibatkan multitafsir dan berpengaruh pada proses penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis batasan perintah jabatan dalam KUHP sebagai alasan pembenar. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan perintah jabatan dalam KUHP sebagai alasan pembenar mensyaratkan kepada seseorang agar dapat dibebaskan dari sanksi pidana atas dasar menjalankan perintah jabatan dengan memenuhi syarat-syarat berikut, di antaranya: (i) berada dalam dimensi publik, antara pemberi perintah dan penerima perintah; (ii) terdapat hubungan subordinasi atau hubungan dalam dimensi kepegawaian, antara pemberi perintah dan penerima perintah; (iii) dalam hal melaksanakan perintah jabatan, harus dengan cara yang patut dan seimbang, agar tidak terlampauinya batas kewajaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (2) KUHP, seseorang dapat dibebaskan dari sanksi pidana, apabila penerima perintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan berdasar pada kewenangan dan pelaksanaan perintah tersebut termasuk ke dalam lingkungan pekerjaan penerima perintah. Kata Kunci: KUHP, batasan perintah jabatan, alasan penghapus pidana Abstract Article 51 of the Penal Code does not elaborate on the scope of an official order that may exempt a person from a criminal sanction. This may lead to multi-interpretation and affect the law enforcement process. This research aims to analyze the scope of an official order as in the Penal Code of Indonesia as a justifying reason. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. The research results reveal that the official order in the Penal Code as a justifying reason to exempt a person from any criminal sanction on the grounds of doing official order may involve the following requirements: (i) both the party giving the order and the person ordered must be within public dimension; (ii) there must be professional relations established between the person who gives order and the person ordered; (iii) the order must be performed appropriately and harmoniously to ensure that it does not exceed accepted standard. Article 51 Paragraph (2) of the Penal Code implies that a person may be exempted from a criminal sanction if that person demonstrates good faith by doing the order given within his authority and professional relations between the person giving the order and the person ordered. Keywords: penal code of indonesia, official order, reason for exemption from criminal sanctions