Muhammad Irfan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGATURAN PENGECUALIAN KEPENTINGAN JURNALISTIK SEBAGAI PEMBATASAN HAK SUBJEK DATA DAN PRINSIP PEMROSESAN DATA PRIBADI DALAM UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA Muhammad Irfan
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammad Irfan, Diah Pawestri Maharani, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mhuirfan@student.ub.ac.id Abstrak Penulis mengangkat permasalahan urgensi pengaturan pengecualian Kepentingan Jurnalistik sebagai pembatasan terhadap hak subjek data dan prinsip pemrosesan data pribadi dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Berangkat dari masalah tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah (1) urgensi pengaturan pengecualian Kepentingan Jurnalistik sebagai pembatasan terhadap hak subjek data dan prinsip pemrosesan data pribadi dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (2) model pengaturan yang tepat terkait pengaturan Kepentingan Jurnalistik sebagai pembatasan Hak Subjek Data dan Prinsip Pemrosesan Data Pribadi melalui studi perbandingan hukum dengan Data Protection Act Austria. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan analisis deskriptif dengan interpretasi gramatikal, sistematis, dan ekstensif. Dari hasil penelitian menggunakan metode diatas, penulis mendapat kesimpulan bahwa terdapat ketidaklengkapan norma pada Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang belum mengakomodir Kepentingan Jurnalistik. Pada dasarnya Kepentingan Jurnalistik merupakan salah satu hak yang diatur dalam Konstitusi yaitu Hak Kebebasan Berpendapat, pengaturan pengecualian Kepentingan Jurnalistik dapat mengatasi pelanggaran terhadap Hak Kebebasan Berpendapat dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Metode pengaturan dapat diambil dari pengaturan Kepentingan Jurnalistik dalam Data Protection Act Austria yang mana mengecualikan Kepentingan Jurnalistik dan mengharmonisasikan UU Data Pribadi dan UU Pers. Kata Kunci: pengecualian, jurnalistik, perlindunan data pribadi Abstract This research studies the urgency of the regulation exempting journalistic interest of restrict the rights of data subjects and the principle of personal data processing in the Personal Data Protection Law in Indonesia. Departing from this issues, this research investigates the following problems: 1) the urgency of the regulation exempting the journalistic interest to restrict the rights of data subjects and the principle of personal data processing in Law Number 27 of 2022 2) the ideal regulation model regarding the journalistic interest to restrict the rights of the data subject and the principle of personal data processing by comparing the existing law to Data protection Act Austria. This research employed a normative method and statutory, and comparative approach. The legal materials consisted of primary, secondary, and tertiary data to be further analyzed using descriptive analysis and grammatical, systematic, and extensive interpretations. The research analysis has found the incomplete norm in Article 15 Paragraph (1) and Article 16 Paragraph (2) of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection since this regulation has not accomodated journalistic interest. Principally, this interest is one of the rights regulated in the Constitution, particularly regarding the freedom of opine. The regulation exempting this journalistic principle can deal with violations of the freedom to opine as in Personal Data Protection Law. The regulation model can be adopted from the regulation of journalistic interest in the Data Protection Act Austria which exempts journalistic interest and harmonizes Personal Data Law and Press Law. Keywords: exemption, journalistic, personal data protection