Anselmus Christabel Rahmadi Maheswara, Afifah Kusumadara, Shinta Puspita Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: christabelmaheswara@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tidak adanya pengaturan secara definitif mengenai batasan dari prinsip itikad tidak baik dalam undang-undang Hak Cipta di Indonesia. Peneliti melakukan penelitian dengan dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana urgensi pengaturan prinsip itikad tidak baik pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? (2)Bagaimana batasan indikasi itikad tidak baik dalam pengaturan Hak Cipta di Indonesia?. Kemudian penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach, Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Komparatif dengan Uni Eropa. Penulis mendapatkan hasil penelitian yaitu urgensi dari pengaturan mengenai prinsip itikad tidak baik ini bisa dilihat dari segi filosofis yang dilihat berdasarkan pasal 28 C dan 33 UUD 1945, segi yuridis yaitu belum adanya pengaturan mengenai itikad tidak baik ini menjadi kekosongan hukum dalam hukum HKI Indonesia, dan segi sosiologis yaitu perkembangan masyarakat yang semakin berkembang dengan ditemukanya dua putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam penelitian ini menjadi dasar sosiologis. Sedangkan untuk menjawab rumusan masalah kedua yaitu batasan indikasi itikad tidak baik dalam hukum Hak Cipta di Indonesia belum mengatur secara eksplisit mengenai batasan indikasi adanya itikad tidak baik. Dalam menentukan itikad tidak baik dalam hak cipta hanya berdasar pada putusan hakim yang tentunya berbeda-beda. Seperti yang ada di dalam kedua putusan yang ada dalam penelitian ini dimana hakim mengukur adanya itikad tidak baik dari segi kemiripan, membonceng ketenaran( Passing off), hanya ingin mendapat pencatatan resmi secara hukum, dan melanggar pasal 65 UU Hak Cipta. Kata Kunci: hak kekayaan intelektual, hak cipta, prinsip itikad tidak baik Abstract This research discusses the absence of definitive regulation regarding bad faith principle in copyright law in Indonesia by investigating the following problems: (1) the urgency of the regulation of bad faith principle in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and (2) the scope of indication of bad faith principle in the regulation of copyright in Indonesia. This research employed statutory, conceptual, case, and comparative approaches, where the last approach involves the comparison of the regulation in Indonesia to that in the European Union. The analysis results indicate that this urgency of regulating the bad faith principle can be viewed from a philosophical perspective according to Articles 28 C and 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the juridical aspect indicating that this principle is not regulated yet, leaving a legal loophole in Intellectual Property Rights Law in Indonesia. The two decisions studied in this research also serve as the sociological basis amidst the ever-growing society. Furthermore, Copyright Law does not regulate the scope of indication of bad faith. This principle lies in a judicial decision that may be different from the other. In the case of the two decisions studied in this research, the judges measured this principle in terms of resemblance, passing off, official and legal registration, and breach of Article 65 concerning Copyright. Keywords: intellectual property rights, copyright, bad faith principle