Vania Christina
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PENGHAPUSAN DATA AKUN MEDIA SOSIAL PADA NOMOR PONSEL YANG DI DAUR ULANG Vania Christina
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vania Christina, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: vanchrist@student.ub.ac.id Abstrak Dalam penelitian ini, mengangkat permasalahan mengenai pengaturan penghapusan data akun media sosial yang terhubung pada nomor daur ulang. Dalam penggunaan nomor ponsel tidak jarang juga kita mendengar mengenai daur ulang nomor. Acuan yang dipakai terkait daur ulang nomor terdapat pada Lampiran Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. Meningkatnya kegiatan daur ulang nomor menimbulkan risiko bagi penggunanya seperti penyalahgunaan e-mail, akun media sosial, dan lainnya, yang terhubung dengan ponsel tersebut. Data pelanggan yang terhubung dengan menggunakan nomor pada aplikasi dan jasa lainnya masih tersimpan. Hal tersebut menjadi permasalahan serius jika tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan. Kasus gonta-ganti nomor ponsel membuat pengguna jasa telekomunikasi berisiko kehilangan aset pribadi digital, sebab ketika nomor tersebut hangus dan kemudian digunakan oleh pengguna baru, potensi disalahgunakannyapun cukup besar. Kekosongan hukum pengaturan mengenai penghapusan data akun media sosial dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dapat berpotensi menimbulkan beberapa ancaman pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, data akun media sosial tidak termasuk dalam data yang disimpan dan dilindungi oleh penyelenggara telekomunikasi pada nomor daur ulang dan juga bukan data yang terdapat dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Kedua, perlu dibuat aturan yang komperhensif mengenai penghapusan data platform elektronik seperti media sosial pada nomor ponsel yang tidak aktif dan akan di daur ulang sebagai tanggung jawab konsumen. Kata Kunci: penghapusan data, data akun media sosial, daur ulang nomor ponsel Abstrak Dalam penelitian ini, mengangkat permasalahan mengenai pengaturan penghapusan data akun media sosial yang terhubung pada nomor daur ulang. Dalam penggunaan nomor ponsel tidak jarang juga kita mendengar mengenai daur ulang nomor. Acuan yang dipakai terkait daur ulang nomor terdapat pada Lampiran Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. Meningkatnya kegiatan daur ulang nomor menimbulkan risiko bagi penggunanya seperti penyalahgunaan e-mail, akun media sosial, dan lainnya, yang terhubung dengan ponsel tersebut. Data pelanggan yang terhubung dengan menggunakan nomor pada aplikasi dan jasa lainnya masih tersimpan. Hal tersebut menjadi permasalahan serius jika tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan. Kasus gonta-ganti nomor ponsel membuat pengguna jasa telekomunikasi berisiko kehilangan aset pribadi digital, sebab ketika nomor tersebut hangus dan kemudian digunakan oleh pengguna baru, potensi disalahgunakannyapun cukup besar. Kekosongan hukum pengaturan mengenai penghapusan data akun media sosial dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dapat berpotensi menimbulkan beberapa ancaman pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, data akun media sosial tidak termasuk dalam data yang disimpan dan dilindungi oleh penyelenggara telekomunikasi pada nomor daur ulang dan juga bukan data yang terdapat dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Kedua, perlu dibuat aturan yang komperhensif mengenai penghapusan data platform elektronik seperti media sosial pada nomor ponsel yang tidak aktif dan akan di daur ulang sebagai tanggung jawab konsumen. Kata Kunci: penghapusan data, data akun media sosial, daur ulang nomor ponsel