Rizki Amelia, Hanif Nur Widhiyanti , Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rizki.amelia140@gmail.com Abstrak Salah satu langkah yang dilakukan oleh KPPU dalam melakukan penegakan hukum persaingan usaha terhadap pelaku persekongkolan tender yaitu dengan menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut telah diatur didalam Pasal 36 Huruf l dan Pasal 47 ayat 1, yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa KPPU memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Namun dalam beberapa Putusan KPPU telah terjadi disparitas mengenai penjatuhan sanksi khususnya terhadap panitia tender yang mana dalam hal ini bukanlah termasuk pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Sehingga dalam penelitian ini penulis menganalisis terkait dengan kedudukan panitia tender di dalam UU No.5 Tahun 1999 dan disparitas putusan KPPU mengenai pengenaan sanksi terhadap panitia tender. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitia ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus, serta menggunakan teknik interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Sehingga hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Panitia Tender setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lebih dipertegas yaitu menjadi “pihak yang terkait dengan pelaku usaha lainâ€. Kemudian jika dikaitkan dengan kewenangan KPPU memberikan sanksi, bahwasannya baik sebelum ataupun setelah adanya putusan MK, KPPU tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap panitia tender dalam kasus dugaan persekongkolan tender vertikal. Jika dikemudian Majelis Komisi memberikan sanksi kepada panitia tender dalam kasus dugaan persekongkolan tender vertikal, maka dalam hal ini Majelis Komisi telah melampaui batas kewenangannya. Kata Kunci: persekongkolan tender vertikal, panitia tender, sanksi, KPPU Abstract Administrative sanction is often imposed by the Business Competition Supervisory Agency (henceforth referred to as KPPU) on those involved in a tender conspiracy, as regulated in Article 36 Letter I and Article 47 Paragraph 1, explaining the KPPU is authorized to impose administrative sanctions on businesses. However, there have been some disparities among the decisions made concerning the sanction imposition on a tender committee, while the committee is not categorized as a business actor as referred to in the law concerned. Departing from this issue, this research aims to analyze the standing of the tender committee in Law Number 5 of 1999 and the disparity of decisions issued by the KPPU regarding the sanction to be imposed on a tender committee. This research employed a normative-juridical method and statutory, analytical, and case approaches. The data were analyzed using systematic and grammatical interpretations. The research results have found that the standing of the tender committee is as “the party related to another business actorâ€. If linked to the authority held by the KPPU imposing sanction, before or after the Supreme Court Decision, the KPPU does not hold any authority to impose a sanction on the tender committee over the alleged conspiracy in a vertical tender. However, the commission board can be said to act ultra vires when it imposes a sanction on the tender committee over this case. Keywords: vertical tender conspiracy, tender committee, sanction, KPPU