Anita Christine Sihotang, Lutfi Effendi, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: shtgkitin@gmail.com Abstrak Meskipun pemerintah kota medan telah berupaya untuk menertibkan penyelenggaraan papan reklame, namun pada kenyataannya penyelenggara reklame masih belum menaati peraturan terkait penyelenggaraan reklame. Pemerintah daerah telah menerbitkan sanksi berupa pembongkaran paksa atas reklame yang tidak memiliki ijin dan juga memberikan sanksi dibidang perpajakan terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin juga diberlakukan. Di Kota Medan masih terdapat banyak okunum-oknum yang melanggar peraturan tapi papan reklame tetap dibiarkan berdiri begitu saja oleh Pemerintah Kota Medan atau Instansi yang menanganinya. Sehingga penulis melakukan penelitian untuk menganalisa mengenai implementasi dari ketentuan penyelenggaraan reklame di Kota Medan dengan jenis pendekatan penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengawasan yang dilakukan telah berjalan dengan baik, karena penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti dan diperbaiki. Selain itu, Pemerintah Kota Medan memaksimalkan pengawasan perizinan reklame Dinas Perizinan Daerah dengan melakukan pemantauan di lapangan dan menyesuaikan dengan data yang ada. Jika terjadi penyimpangan, maka berdasarkan aturan pajak reklame Tim Penertiban Pajak dan Retribusi Daerah berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame. Kata Kunci: reklame, implementasi, perizinan Abstract There have been some violations of the regulation governing advertising notwithstanding the measures taken by the local government of Medan City to tackle this issue. Specifically, the local government regulates sanctions involving the forcible dismantlement of unlicensed advertisements. The sanctions are also imposed in the scope of taxation on a similar matter. In Medan City, there are irresponsible parties violating advertising rules, where some expired advertisements are not dismantled by the local government or the parties in charge. Departing from this issue, this research aims to analyze the implementation of the provision of the administration of advertising in Medan City according to empirical-juridical methods. The research results show that the supervision has been well implemented because follow-up is given and inappropriate conduct could be fixed. Furthermore, the local government of Medan City has maximized the supervision of the permits allowing advertising issued by the Regional Licensing Agency by conducting direct supervision and adjusting existing data. If a violation takes place, according to the advertisement taxation rules, the team responsible for supervising taxes and levies is authorized to close down/dismantle advertisements. Keywords: advertisement, implementation, licensing