Andrew Daniel Parsaoran
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBATALKAN PENETAPAN TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 33/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI) Andrew Daniel Parsaoran
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Andrew Daniel Parsaoran, Prija Djatmika, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: andrewdanielll@student.ub.ac.id Abstrak Dalam praktek peradilan di Indonesia, seringkali suatu perkara pidana tidak bisa terselesaikan karena tidak ada atau kurangnya saksi, maka seringkali perkara pidana tersebut tidak dapat diselesaikan dengan tuntas. Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwasanya hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperolah keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanknya. Ada kecenderungan saksi memiliki nilai lebih dibanding dengan alat bukti lainnya. Dalam tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, kedudukan saksi sangatlah penting, bahkan dalam praktek sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan “keterangan saksi” yang ditempatkan menjadi alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ada relevansi yang kuat di antara hadirnya Justice Collaborator dengan pengungkapan sebuah perkara pidana. Akan tetapi, meskipun demikian selalu saja para individu itu yang paling menderita – dari keadaan yang tidak dapat dipercayai atau dipercayakan, dari runtuhnya rasa percaya diri, dari pelecehan, dari intimidasi, dari direndahkan secara terang-terangan atau disiksa. Kata Kunci: justice collaborator, pertimbangan hakim, tindak pidana korupsi Abstract Some cases are left unfinished in court simply because the number of witnesses needed does not suffice. Article 183 of Criminal Code Procedure implies that judges cannot deliver a verdict against a defendant unless there are at least two valid pieces of evidence proving that a crime has taken place and the defendant is the party that must be held liable for the offense committed. However, some believe that the involvement of witnesses weighs more value than the presentation of other pieces of evidence. From the stage of investigation to presenting evidence before judges, the standing of witnesses is considered vital since their presence serves as a determining factor in the success of revealing a case. This is also because what witnesses testify can serve as evidence in a case, as their testimonies are the primary pieces of evidence among five valid pieces of evidence as mentioned in Article 184 of Criminal Code Procedure. Obvious relevance is established between the presence of a justice collaborator and the disclosure of a criminal case. However, the individuals concerned are often harmed by unreliable conditions or because of disappearing confidence due to harassment, intimidation, humiliation, and torture. Keywords: justice collaborator, judicial consideration, corruption as a crime