Albab Qorthobi, Prija Djatmika, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: albabqorthobi@student.ub.ac.id Abstrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP adalah salah satu warisan dari kolonial belanda yang masih digunakan sampai sekarang terkhususnya dalam peradilan pidana di Indonesia, walaupun telah diperbarui, namun masih merasa ada kekurangan dalam Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini mengisyaratkan bahwa selama ini pembaharuan KUHAP hanyalah tambal sulam. Esensi lahirnya KUHAP adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan merupakan era baru dari dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satu masalah yang masih hangat diperbincangkan adalah penggunaan keterangan saksi Testimonium De Auditu sebagai alat bukti dalam proses pembuktian dalam peradilan pidana Indonesia. Pengertian Testimonium De Auditu sendiri adalah saksi yang mendengar dari ucapan orang lain, tidak mendengar atau melihat sendiri fakta tersebut tetapi hanya mendengar dari orang-orang yang mengucapkannya. Eksistensi Testimonium De Auditu di Indonesia secara perlahan mulai diakui adanya putusan hakim yang menggunakan testimonium de auditu untuk dijadikan suatu alat bukti dalam mengungkap suatu peristiwa tindak pidana dengan berdasarkan syarat yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tujuannya di dalam putusan hakim tersebut adalah memberikan hasil keadilan yang hendak dicapai bagi korban dan terdakwa. Kata Kunci: keadilan, putusan, testimonium de auditu Abstract Law Number 8 of 1981 or Criminal Code Procedure is the legacy from the Dutch colonial that is in use to date within the scope of the criminal judicial system in Indonesia. Notwithstanding the reform, there seems to be incompleteness in the Criminal Code Procedure. It indicates that the reform seems to be for the sake of formality. The essence of this Criminal Code Procedure is to protect human rights and marks a new era in the judicial system in Indonesia. Testimonium De Auditu, in this context, is presented as proof at court in Indonesia, while the Testimonium De Auditu is defined as a witness that heard words spoken by another person but he/she did not directly witness or see the fact. The Supreme Court Decision carries dissenting opinions in judging the defendant, recalling that Testimonium De Auditu was used. The existence of Testimonium De Auditu in Indonesia has been gradually accepted as proof to reveal a criminal case according to the requirements outlined in Supreme Court Decision Number 65/PUU-V000/2010. This decision aims to assure justice for both the victim and the defendant. However, in the decision studied, the judge considered using testimonium de auditu as proof of indication to support the decision despite the dissenting opinions in the decision concerned. Keywords: justice, proof, testimonium de auditu