Satia Pungkasandi, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shinta Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: satiaps_@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan dalam skripsi ini adalah berkaitan dengan pentingnya pengawasan yang harus dilakukan oleh komisaris terhadap perseroan, maka dalam hal ini terjadi kekaburan hukum yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha UKM. Konteks kekaburan di dalam pasal tersebut karena terdapat perbedaan makna dan interprestasi terkait dengan pengaturan organ komisaris di dalam perseroan perorangan. Atas permasalahan tersebut adapun rumusan masalah ini adalah Bagaimana Pengaturan Organ Perseroan Perorangan Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan? Bagaimana Pemenuhan Kepastian Hukum Organ Dewan Komisaris Dalam Perseroan Perorangan? Penulisan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menemukan bahwa secara interpretasi sistematis ketentuan mengenai komisaris harus menunjuk kepada UU PT. Namun terdapat multi interpretasi mengenai pengaturan organ komisaris yang hanya menyebutkan mengenai pendiri yang menjadi pemegang saham dan direksi perusahaan. Selain itu, bila mengkaji kepastian hukumnya maka menurut Gustav Radburch dapat tercapai bila terdapat peraturan tertulis dan peraturan tertulis tersebut tidak mengandung unsur kekaburan makna. Dalam hal ini maka peraturan tertulis sudah dipenuhi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 2021 dan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai perseroan perorangan. Sedangkan bila melihat unsur kedua tersebut maka kekaburan hukum menjadi tercapai sebab banyaknya interpretasi terhadap pasal tersebut. Kata Kunci: perseroan perorangan, kepastian hukum, kekaburan hukum Abstract This research studies the essence of supervision given by the commissariat over an individual. Specifically, there is the vagueness of norm in Article 7 Paragraph (2) letter g and Article 8 Paragraph (2) letter g of Government Regulation Number 8 of 2021 concerning Authorized Capital, Registration, Establishment, Alteration, and Dismissal of a Company that Meets the Criteria of Small and Medium Size Enterprises. The vagueness of the norm concerned departed from different meanings and interpretations in the regulation made by the commissariat organ within an individual company. Based on this issue, this research aims to investigate the regulation of an individual company as an organ in the legislation and the fulfillment of legal certainty of a commissariat organ in an individual company. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed and the analysis result reveals that the interpretation of the systematic provision regarding commissariat should refer to Law concerning Limited Liability Companies. However, misinterpretation arises regarding the regulation governing commissariat organ only mentioning that only the founder and company director can serve as a shareholder. Moreover, legal certainty, according to Gustav Radburch, could be achieved if there are written regulatory provisions that do not bear any vagueness of norm. In this case, the provisions have been fulfilled by the issuance of Government Regulation Number 8 of 2021 and the Law concerning Limited Liability Companies governing individual companies. Based on the second element, multi-interpretations of the article concerned may lead to the vagueness of the law. Keywords: individual company, legal certainty, the vagueness of the law