Khairunnisa, Yenni Eta Widyanti, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Khannisa30@student.ub.ac.id Abstrak Pada pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta tersebut mengatur bahwa penggunaan wajar terhadap program komputer hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) salinan, akan tetapi perlu dipahami bahwa satu institusi pengembangan kecerdasan buatan memerlukan banyak sampel pelatihan sehingga dengan dibatasinya jumlah salinan yang dapat digunakan maka dapat mempersulit pengembangan teknologi kecerdasan buatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis batasan pemanfaatan ciptaan dalam pengembangan dan penelitian melalui kecerdasan buatan berdasarkan Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta bagaimana pengaturan yang tepat terkait pemanfaatan atas ciptaan yang digunakan dengan tujuan pengembangan dan penelitian melalui kecerdasan buatan dengan studi perbandingan hukum negara Jepang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, dan komperatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa bahwa perkembangan kecerdasan buatan memiliki korelasi yang besar dengan pengunaan wajar karena pengumpulan data ke dalam pembelajaran mesin sangatlah terbatas, sehingga undang-undang hak cipta harus disesuaikan agar dapat menghasilkan banyak manfaat bagi penelitian kecerdasan buatan dan Indonesia dapat berkaca dengan peraturan perundang-undangan di Jepang yang telah mengatur secara jelas mengenai eksploitasi karya yang berkaitan dengan eksploitasi karya di komputer serta eksploitasi minor insidentil pada pemrosesan data terkomputerisasi dan penyediaan hasilnya. Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia saat ini tidak dapat mendorong perkembangan kecerdasan buatan karena batasan hak cipta dalam undang-undang tersebut kurang lengkap mengatur hal tersebut. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengembangkan teknologi untuk mendorong kemajuan perekonomian nasional. Kata Kunci: hak cipta, batasan hak cipta, penggunaan wajar, penelitian, kecerdasan buatan Abstract Article 45 Paragraph (1) of Copyright Law governs the fair use of computer programs that can only be made in one copy. However, it is essential to understand that the institution of the development of artificial intelligence needs multiple training samples. In other words, limiting the number of copies may hamper the development of artificial intelligence. This research aims to investigate and analyze the scope of the use of the creation of the research and development of artificial intelligence according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and the proper regulation regarding the use of the creation for the sake of research and development through artificial intelligence by taking into account Japan to compare with. This research employed normative juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed with grammatical, systematic, and comparative interpretations. The research results conclude that the development of artificial intelligence is significantly correlated to fair use, considering that data collection in machine learning is limited. As a consequence, the Copyright Law should be adjusted to give more benefits to the researchers of artificial intelligence. For this matter, Indonesia can consider the law in Japan that regulates the exploitation of creation on computers and minor exploitation incidental to computerized data processing and the provision of the outcomes. Copyright Law in Indonesia does not have any capacity to trigger the development of artificial intelligence because the limitation of copyright in the law concerned does not comprehensively govern this matter. This adjustment is expected to help develop technology to advance the national economy. Keywords: copyright, the scope of copyright, fair use, research, artificial intelligence