Marshall Dickjaya, Milda Istiqomah, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: mdickjaya10@gmail.com Abstrak Tidak adanya sanksi pidana terhadap badan publik memang merupakan salah satu kelemahan dalam sistem perlindungan data pribadi. Pada kasus ini dapat dijatuhi hukuman pidana hanya pada setiap orang sedangkan pada badan publik hanya dijatuhi sanksi administratif saja, hal ini menjadi tidak fair dikarenakan siapapun pelakunya, jika melakukan tindak pidana yang sama maka seharusnya hukumannya juga harus sama. Oleh karenanya terjadi kekosongan norma terhadap sanksi pidana apabila badan publik. Berdasarkan hal di atas, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apa urgensi sanksi pidana terhadap badan publik yang melakukan data pribadi? (2) Bagaimana konsep pengaturan sanksi pidana terhadap badan publik dalam hukum pidana Indonesia yang akan datang? Dalam mengkaji rumusan masalah di atas, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis dan gramatikal. Dalam pemidanaan terhadap badan publik dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi seharusnya badan publik dapat dikenakan sanksi pidana untuk kebocoran data, karena kebocoran data ini merupakan suatu aktivitas yang berbahaya untuk masyarakat karena hal itu dilakukan oleh suatu institusi negara. Sanksi pidana yang paling relevan ditujukan kepada badan publik mengacu kepada sanksi pidana terhadap korporasi adalah kompensasi. Hal ini memastikan bahwa badan publik, seperti organisasi pemerintah, tidak berada di atas hukum dan tidak dapat melakukan tindakan melanggar hukum tanpa konsekuensi. Kata Kunci: badan publik, data pribadi, sanksi pidana Abstract The absence of criminal sanctions imposed on public agencies has been a weakness in the system of personal data protection. In this case, criminal sanctions are imposed on individuals, while public agencies are only subject to administrative sanctions, which is unfair since sanctions should be equally imposed on whoever fails to abide by the rules. This happens simply because there is a legal loophole regarding the criminal sanctions that should be imposed on public agencies. Departing from this issue, this research aims to investigate: (1) the urgency of criminal sanctions imposed on public agencies violating the rules regarding personal data (2) the concept of the regulation of criminal sanctions imposed on public agencies in the criminal law of Indonesia in the time to come. To delve into these research problems, this research employed normative juridical methods and statutory and conceptual approaches. The research data consisted of primary, secondary, and tertiary materials analyzed using systematic and grammatical interpretations. In this case, public agencies, according to Personal Data Protection Law, should be subject to sanctions over data leaks, considering that this situation poses a serious threat to data owners and this act is committed by agencies as state institutions. The most relevant criminal sanctions for public agencies refer to compensation imposed as a corporate sanction. This is to ensure that public agencies such as government organizations, will not step over laws, abide by the laws, and are subject to consequences when violations take place. Keywords: public agency, personal data, criminal sanction