This Author published in this journals
All Journal JIMAKUKERTA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEMPERKUAT KESADARAN MASYARAKAT TENTANG NARKOBA MELALUI EDUKASI DARI ASPEK HUKUM DAN KESEHATAN chandra widiatni pramita; Edra Rahma Fitri; Desi Fitria; Pahrizal
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (JIMAKUKERTA) Vol. 3 No. 2 (2023): JIMAKUKERTA
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Keberadaan narkotika tidak dilarang di Indonesia karena dalam praktek kesehatan narkotika sendiri mempunyai banyak manfaat. Larangan di Indonesia adalah ketika narkotika itu disalahgunakan oleh seseorang yang seharusnya tidak menggunakannya karena bisa memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu dampak bagi Kesehatan Baik itu fisik, maupun Mental. Semakin majunya perkembangan zaman, semakin banyak hal negatif yang hadir di masyarakat. Salah satunya di daerah Kelurahan Pasar Tais, karena banyaknya kasus kenakalan Remaja membuat pesatnya penyebaran Narkoba dikalangan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat penyebaran dan pemakaian Narkoba, maka Mahasiswa KKN mengadakan Sosialisasi sebagai salah satu cara untuk memperkuat kesadaran Masyarakat dengan menjelaskan seputar Hukum dan dampak Kesehatan pada pengguna Narkoba. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan semakin paham tentang bahaya dari Narkoba baik itu pengedar maupun pemakai, hal ini akan sama-sama menimbulkan konsekuensi yang buruk baik dari segi Hukum maupun dari Segi Kesehatan.   Kata Kunci: narkoba, hukum, kesehatan, sosialisasi