Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA CINTARATU KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN Dewi Kania Sugiharti; Rully Herdita Ramadhani; Memed Sueb; Cahya Irawady; Indri  Yuliaftri
Dharmakarya : Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat Vol 12, No 2 (2023): Juni, 2023
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/dharmakarya.v12i2.39474

Abstract

Desa Cintaratu merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, dimana kedudukannya sangat strategis karena berdampingan dengan pusat pemerintahan dan pendidikan serta kawasan wisata. Dengan banyaknya potensi yang dimilikinya, maka Desa Cintaratu perlu dilakukan sosialiasi sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat terkait peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa. Mengingat tidak sepenuhnya aparatur desa memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan dana desa. Aparatur desa memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa sebagai amanah undang-undang. Tujuan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dana desa dan meningkatkan kapabilitas aparatur desa dalam mengelola dana desa, serta merespon aspirasi dan partisipasi masyarakat desa. Metode pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialiasi yang disampaikan dengan metode ceramah dan penyampaian materi dalam bentuk PPT melalui media layar infokus. Fakta yang ditemukan terkait pengelolaan dana desa yang ada di Desa Cintaratu, pada dasarnya pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa, sudah dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat dilihat dengan adanya informasi anggaran perencanaan dan belanja desa. Dengan dilaksanakannya kegiatan pengabdian pada masyarakat, aparatur desa di Desa Cintaratu ini merasakan pentingnya ilmu pengetahuan dalam pengelolaan dana desa. Aparatur desa merupakan aktor utama yang menentukan keberhasilan dalam menjalankan amanat undang-undang desa yang di dalamnya mengatur mengenai dana desa dan dana desa tersebut diperuntukan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.