Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan APB Desa Aikdewa di masa pandemi covid-19 dan menilai alokasi APB Desa Aikdewa di masa pandemi covid-19 tahun 2020 dan 2021 berdasarkan permendes PDTT Nomor 14 tahun 2020 dan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan APB Desa di masa pandemi covid-19 pada tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan sudah dilaksanakan dengan cukup baik. Dimana, pada tahap perencanaan APB Desa telah melibatkan peran serta masyarakat. Pada tahun 2020 kebijakan belanja desa awalnya difokuskan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, namun karena adanya pandemi covid-19 sehingga dilakukan perubahan APB Desa untuk merubah kebijakan belanja desa menjadi bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa terkait pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 dan pada tahun 2021 kebijakan belanja desa masih juga difokuskan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19. Pada tahap pelaksanaan APB Desa, masing-masing program kegiatan memiliki pelaksana kegiatan anggaran yang ditetapkan berdasarkan tupoksi masing-masing kaur/kasi dan program kegiatan dalam APB Desa tahun 2020 dan 2021 sudah dilaksanakan semua dan sesuai dengan apa yang dianggarkan. Pengalokasian APB Desa yang dilakukan Pemerintah Desa Aikdewa pada tahun 2020 dan 2021 sudah sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 14 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 dan Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.