Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat Akuntabilitas dan Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Kuta Alam selama 3 (tiga) Tahun yaitu di Tahun 2019 sampai dengan 2021. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif Kuantitatif, dimana data-data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data-data primer yang ada di Kantor Keuchik Kuta Alam maupun Kantor DMPG. Pengumpulan data dilakukan dengan cara Metode Dokumentasi dan Wawancara, dengan menganalisis data-data yang sudah masuk secara Deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Kuta Alam Kota Banda Aceh telah dilakukan secara Transparansi dan Akuntabilitas