Desa Pa'au salah satu desa yang berada di Pegunungan Meratus yang sekarang dihuni oleh masyarakat suku Banjar yang masih memiliki keturunan dari masyarakat suku Dayak Kayutangi, Masyarakat di Desa Pa’au dalam kehidupannya bergantung pada hutan, rata-rata mata pencaharian mereka adalah petani, buruh tani dengan memanfaatkan hutan untuk berladang, berkebun serta berburu. Pentingnya hutan bagi kehidupan sosial ekonomi semakin diakui, karena nilai-nilai budaya berupa kearifan manusia dalam mengelola alam dianggap sebagai cara terbaik untuk mengelola alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek struktur sosial pada kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan hutan di Desa Pa'au. Dimana pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi lapangan. Responden diidentifikasi dengan metode purposive sampling. Pengolahan data dilakukan melalui analisis kualitatif induktif, yang dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan temuan kajian struktur sosial pada kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan hutan di Desa Pa'au, menggambarkan akulturasi budaya yang membuat adanya perbedaan dari fungsi dan struktur lembaga adat pada masyarakat yang mendiami Pegunungan Meratus pada umumnya. Sedangkan lembaga desa yang ada di desa Pa’au sama dengan lembaga desa pada umumnya. Di Desa Pa’au terdapat aturan yang berkaitan dengan hutan yaitu dilarang memasuki hutan bagian dalam 3 hari sebelum dilakukan ritual sesarahan hutan dan 7 hari setelah dilaksanakan ritual sesarahan hutan. Namun tidak ada sanksi khusus yang diberikan oleh masyarakat apabila ada yang melanggar aturan ini.