Muhammad Rifai Arrahman
UIN-Sumatera Utara Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketentuan Hukum Tatanan Negara Yang Sesuai Dalam Politik Islam Muhammad Rifai Arrahman
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 7, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v7i2.2023.560-564

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tatanan negara yang sesuai dalam politik Islam. Politik Islam merupakan cabang politik yang menggabungkan prinsip-prinsip Islam dengan sistem politik. Dalam konteks ini, ketentuan hukum tatanan negara yang sesuai adalah aturan-aturan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan sejalan dengan praktek politik Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dan studi literatur. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa dalam politik Islam, ketentuan hukum tatanan negara yang sesuai meliputi prinsip-prinsip keadilan sosial, kebebasan beragama, partisipasi politik yang adil, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip moral Islam. Selain itu, ditemukan pula bahwa implementasi ketentuan hukum tatanan negara yang sesuai dalam politik Islam dapat memberikan manfaat seperti stabilitas politik, keharmonisan antara agama dan negara, pengakuan dan perlindungan terhadap keragaman budaya dan agama, serta pemberdayaan masyarakat. Namun, terdapat juga tantangan dalam menerapkan ketentuan hukum tatanan negara yang sesuai dalam politik Islam, antara lain interpretasi yang beragam terhadap ajaran Islam, konflik kepentingan politik, dan pemenuhan hak-hak minoritas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya ketentuan hukum tatanan negara yang sesuai dalam politik Islam dan mendorong perdebatan serta upaya untuk mengembangkan sistem politik yang lebih inklusif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Kata kunci: Hukum, Politik Islam, Tatanan Negara.