Artikel ini khusus membahas Tinjauan Kebijakan Pendidikan MI (Madrasah Ibtidaiyah)Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional Metode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Metodepenelitian yang digunakan untuk mengkaji â€Tinjauan Kebijakan Pendidikan MI(Madrasah Ibtidaiyah) Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional, yakni penulis menggunakan metodologi penelitian pustaka,yakni mengkaji melalui penelusuran literatur, baik berdasarkan teori, praktik pendidikanMI (Madrasah Ibtidaiyah), maupun berdasarkan regulasi perudangan. Pasca lahirnya UUNomor 2023, Madrasah Ibtidaiyah secara normatif dan praktik mendapatkan pengakuanyang sama dan selevel dengan sekolah dasar. Kebijakan pengembangannya,: (1)mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yangbermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesiaberkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti; (2)meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminankesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secaraoptimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapatmengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan; (3) melakukan pembaharuansistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulumuntuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasionaldan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secaraprofessional; (4) memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolahsebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasikeluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; (5)melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsipdesentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; (6) meningkatkan kualitas lembagapendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untukmemantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapiperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (7) mengembangkan kualitassumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melaluiberbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi mudadapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuaidengan potensinya; dan (8) meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatanilmu pengetahuan dan teknologi