Nurmiati Nurmiati
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN FULL DAY SCHOOL DAN NON FULL DAY SCHOOL DI MI KABUPATEN POLMAN Nilam Cahayani; Usman Usman; Munirah Munirah; Nurmiati Nurmiati
JIPMI (Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah) Vol 5 No 2: AGUSTUS (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan teknik probability sampling yang bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan full day school dan non full day school, tingkat kejenuhan belajar peserta didiksekolah yang menerapkan full day school dan non full day school, dan menerapkan full day school dengan non full day school. Sampel yang diambil dalam penelitian ini berjumlah 27tenaga pendidik dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu, angket dan lembar observasi. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa kejenuhan belajar peserta didikdiperoleh nilai rata-rata untuk sekolah SDN 029 Sumberjo sebesar 21,7191 dan nilai ratarata sekolah SDN 013 Sumberjo sebesar 20,5 berdasarkan hasil pengkategorian tingkatkejenuhan belajar peserta didik. Dengan menggunakan uji normalitas menggunakan rumus kolmogrov smirnov diperoleh tingkat kejenuhan belajar peserta didik sekolah full dayschool = 0,200 dengan non full day school = 0,065 harga sig (p-value). Dengan hasil analisis uji homogenitas dengan menggunakan rumus uji perbandingan varians dengan bantuanSPSS 20, diperoleh harga F dan sig (p-value) tingkat kejenuhan belajar peserta didik sekolah yang full day school dengan non full day school sebesar 0,095 dan 0,062. Sedangkanharga F dan sig (p-value) kejenuhan belajar peserta didik sekolah yang full day school dengan non full day school sebesar 6,31 dn 0,198.
ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN MI (MADRASAH IBTIDAIYAH) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Nurmiati Nurmiati
JIPMI (Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah) Vol 4 No 2: AGUSTUS 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini khusus membahas Tinjauan Kebijakan Pendidikan MI (Madrasah Ibtidaiyah)Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional Metode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Metodepenelitian yang digunakan untuk mengkaji ”Tinjauan Kebijakan Pendidikan MI(Madrasah Ibtidaiyah) Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional, yakni penulis menggunakan metodologi penelitian pustaka,yakni mengkaji melalui penelusuran literatur, baik berdasarkan teori, praktik pendidikanMI (Madrasah Ibtidaiyah), maupun berdasarkan regulasi perudangan. Pasca lahirnya UUNomor 2023, Madrasah Ibtidaiyah secara normatif dan praktik mendapatkan pengakuanyang sama dan selevel dengan sekolah dasar. Kebijakan pengembangannya,: (1)mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yangbermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesiaberkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti; (2)meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminankesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secaraoptimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapatmengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan; (3) melakukan pembaharuansistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulumuntuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasionaldan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secaraprofessional; (4) memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolahsebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasikeluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; (5)melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsipdesentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; (6) meningkatkan kualitas lembagapendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untukmemantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapiperkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (7) mengembangkan kualitassumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melaluiberbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi mudadapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuaidengan potensinya; dan (8) meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatanilmu pengetahuan dan teknologi