AbstrakTujuan dari penelitian tesis ini adalah unuk Untuk mengkaji dan menganalisis perspektif kepastian hukum keadilan terhadap upaya hukum peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan kedua kal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pembatasan PK dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali saja demi adanya kepastian hukum (rects zekerheids) hakikatnya bersifat formal legalistik dan demi untuk mencegah maupun agar tidak menjadi berlaru-larutnya setiap perkara karena bagaimanapun setiap perkara harus ada akhirnya (litis finiri oportet) di satu sisi bersifat positif yaitu demi adanya keseragaman (uniformitas) dan kesatuan (unifikasi). Akan tetapi, di sisi lainnya aspek dan dimensi demikian secara substansial dan gradual akan menimbulkan problematika dari dimensi keadilan berupa "kepastian hukum yang adil" dan "kesetaraan pemberian kesempatan mengajukan PK kepada para pihakâ€. Pembatasan ini dirasakan masih sangat minimalis sehingga tidak mampu menahan besarnya keinginan pencari keadilan untuk meminta keadilan ke pengadilan tertinggi tersebut. Peluang pengajuan PK lebih dari satu kali yang didasarkan pada tujuan, terciptanya keadilan, juga telah dimanfaatkan oleh pihak yang kalah untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Dengan demikian diperlukan adanya pengaturan pembatasan dalam proses pengajuan PK, baik pembatasan berupa alasan pengajuannya maupun waktu serta prosedur pengajuannya dalam ketentuan Hukum Acara Perdata.