Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Isma Wardatus Sholehah; Nurul Nadira
National Multidisciplinary Sciences Vol. 2 No. 4 (2023): Proceeding MILENIUM 1
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/nms.v2i4.312

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan beberapa kemudahan-keudahan seperti keringanan pajak, mudahnya perizinn untuk mendirikan usaha di Indonesia serta pemangkasan birokrasi perizinan yang harus dilalui oleh para investor. Namun pada praktiknya pemangkasan birokrasi yang diharapkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan dimana adanya perbedaan pemberian izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mencari jawaban mengenai perlindungan hukum terhadap investor yang akan melakukan usahanya di Indonesia berdasar Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang belum memberikan perlindungan secara khusus kepada investor, hal ini disebabkan karena Undang-Undang terseburt hanya mengatur mengenai pemangkasan alur proses perizinan yang aka dilakukan oleh investor dan bukan melindungi hak-hak investor secara menyeluruh apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap perbedaan pandangan mengenai izin dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.