Kapolri jenderal Listyo sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Dalam keputusan kapolri nomor 613/ III/ 2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan kepolisian sektor untuk Pemeliharaan Keamanan dan ketertiban Masyarakat Pada daerah tertentu (Tidak melakukan Penyidikan) ada 9 (sembilan) Polsek di jajaran Polres Nganjuk yang tidak melakukan Penyidikan. Diketahui bahwa locus delicti dan tempus delicti memiliki pengaruh strategis terkait Operasionalisasi dari tindak pidana, pertanggung jawaban pidana, dan pemidanaan. Rumusan masalah meliputi: (1) Bagaimanakah Implementasi keputusan kapolri nomor 613/ III/ 2021 untuk 9 Polsek jajaran Polres Nganjuk terhadap penyelidikan dan penyidikan? (2) Apakah terpenuhi keadilan korban tindak pidana di 9 Polsek jajaran Polres Nganjuk yang tidak melakukan Penyidikan berdasarkan Tempus delicti dan Lotus delicti?Tujuan penelitian ini adalah : (a). Untuk menganalisa aplikasi keputusan kapolri nomor nomor 613/ III/ 2021 untuk 9 Polsek jajaran Polres Nganjuk pada Penyidik dan Penyidik pembantu yang bertujuan untuk akselerasi penyelesaian perkara. (b).Untuk menganalisa rasa keadilan yang dialami korban Tindak pidana di Sembilan Polsek jajaran polres Nganjuk. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian empiris atau social legal research. Metode social legal research. Hasil Penelitian: Perbandingan data anev gangguan kamtibmas terlihat adanya penyelesaian perkara yang signifikan. Setelah adanya Keputusan kapolri no. 613/III/2021 tunggakan kasus unit reskrim Polres nganjuk dan polsek jajaran sebesar 21 %. Untuk rumusan masalah no 2 ternyata tidak terpenuhi keadilan korban tindak pidana di sembilan Polsek jajaran Polres Nganjuk yang tidak melakukan Penyidikan berdasarkan Tempus delicti dan Lotus delicti, dari hasil kuesioner, 30 responden 84% menjawab tidak puas dengan mayoritas masukan dan saran tahap lidik dan sidik tetap dilaksanakan di polsek dimana TKP tersebut terjadi.