Perkembangan cryptocurrency sebagai aset digital dan instrumen ekonomi berbasis teknologi blockchain menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya dalam perspektif hukum Islam. Kehadirannya memunculkan perdebatan terkait status hukum, unsur gharar, qimar, dharar, serta relevansinya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum cryptocurrency melalui perspektif maq??id al-syar?‘ah dan teori tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch yang meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji dasar filosofis serta konstruksi argumentasi hukum dalam fatwa MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa MUI merepresentasikan pendekatan kehati-hatian (i?tiy??) yang berorientasi pada perlindungan harta (?if? al-m?l) dan kemaslahatan masyarakat. Fatwa tersebut menilai praktik cryptocurrency lebih dominan mengandung unsur mafsadah akibat tingginya spekulasi dan ketidakpastian. Dalam perspektif Gustav Radbruch, fatwa MUI cenderung mengutamakan keadilan protektif dan kemanfaatan preventif dibandingkan kepastian hukum yang absolut. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis filsafat hukum Islam berbasis maq??id al-syar?‘ah dengan teori hukum Gustav Radbruch dalam mengkaji fatwa cryptocurrency, sehingga menghasilkan perspektif yang lebih komprehensif terhadap dinamika hukum Islam kontemporer dalam merespons perkembangan ekonomi digital.