This Author published in this journals
All Journal Jurnal Darma Agung
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Sara Octavia Br Sinaga; A Rafli Attallah; Siska Widya Br Lumban Gaol; Widodo Ramadhana; Ardina Khoirun Nisa
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 1 (2022): APRIL
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i1.3695

Abstract

Progres ekonomi yang begitu tinggi saat ini mendorong juga progres daya beli masyarakat pula. Data menyebutkan bahwa per tahun 2022 daya beli masyarakat Indonesia meningkat. Beberapa tahun ini usaha di bidang makanan banyak diincar oleh pelaku usaha, meliputi makanan jadi maupun bahan dasar membuat makanan. Beredar luasnya produk tersebut harus di terapkan pengawasan yang ketat dari pemerintah agar menjamin produk tersebut ketika sampai di masyarakat harus telah melewati syarat dan prasyarat yang ditetapkan sebagai produk yang layak dijual kepada masyarakat. Metode kualitatif merupakan metode yang dipilih dalam riset ini yang beranjak dari data lalu menganalisis serta menerima pendapat yang berbentuk narasi untuk mendapatkan sebuah pengertian dalam mengkaji peristiwa yang ada dan melaksanakan penelitian dan wawancara. Pada pasal 2 UU Perlindungan konsumen menyebutkan bahwa “ Proteksi terhadap konsumen di dasarkan pada prisip kegunaan yang baik, adil, aman, dan keselamatan pelanggan maupun kepastian hukum”. Hal ini mengartikan bahwasanya seluruh pembeli yang ada di negeri ini dijamin kepastian hukum nya oleh negara. Regulasi perlindungan konsumen menyatakan bahwa entitas komersial yang melakukan kegiatan produksoi lalu menawarkan hasil produksi nya ke pasar tanpa mematuhi ketetapan syarat dan prasyarat tentang produk halal sebagimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau ancaman denda maksimal 2 milyar rupiah. Selain diwajibkan memiliki sertifikasi halal, pengusaha juga saat ini diwajibkan memiliki sistem jaminan halal, yaitu suatu sistem yang diciptakan agar pemerintah dapat melakukan pengaturan atau pemeriksaan bahan produk, meliputi mulai pembuatan dan juga tenaga kerja yang dipakai dalam kegiatan produksi tersebut, hal ini dilakukan agar dapat lolos dalam kualifikasi produk halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).