Rizky Dwie Afrizal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Pasundan Rancaekek Kevin Aura Farizky; Randi Hilman Nurjaman; Andi Kavenya Noorhaliza; Rizky Dwie Afrizal; Tsaniya Salma Azzahra; Mochamad Nabil Maezirwan; Hadi Lesmana
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2023): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/pkm.v3i3.2147

Abstract

Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menjadi kasus yang sangat serius dan harus segera mendapatkan penanganan. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual terlebih untuk Siswa/Siswi SMA Pasundan Rancaekek sendiri. .Mengingat kesadaran hukum dan pengetahuan hukum Siswa/Siswi SMA Pasundan Rancaekek masih cukup rendah mengenai apa itu Kekerasan Seksual, maka perlu dilakukan Upaya sosialisasi dan edukasi dalam Upaya meningkatkan pengetahuan yang selanjutnya dapat menumbuhkan kesadaran hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Permasalahan mitra yang disikapi adalah bagaimana upaya sosialisasi dan edukasi dilakukan terhadap siswa siswi SMA Pasundan Rancaekek guna meningkatkan pengetahuan hukum mengenai apa itu Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab dengan menyampaikan materi penyuluhan yang bersifat kognitif namun dikemas dengan informasi yang menyenangkan mengingat siswa masih dibawah umur dan labil serta kegiatan utama yang dilaksanakan adalah pembimbingan agar siswa berpola positive thinking dan memancing peserta untuk berani bertanya dan menyalurkan aspirasi. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh siswa dan siswi SMA Pasundan Rancaekek terutama kelas X IPS-1 dan X IPS-2 sehingga hasil penyuluhan yang didapatkan yaitu menunjukkan peningkatan pengetahuan hukum mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bagaimana langkah yang harus ditempuh jika mendapati atau menjadi korban Kekerasan Seksual itu sendiri.