Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrasepsi mantap (kontap) pada pasangan suami dan isteri d Kabupeten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Fokus yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaruh kontrasepsi mantap terhadap ketahan keluarga di Kabupaten Langkat. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berkesimpulan bahwa kontrasepsi mantap menurut MUI mengubah fatwa hukum vasektomi dari haram menjadi halal. Pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat memiliki anggapan yang negatif terhadap kontrasepsi mantap, diantaranya: Pertama, bertentangan dengan adat istiadat yang melarang untuk melakukan kontrasepsi mantap dan rendahnya pengetahuan yang berpendapat bahwa metode kontrasepsi dilarang oleh agama. Kedua, Kerumitan yang cukup tinggi dalam melakukan kontrasepsi mantap dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dan Ketiga, asumsi dan kekhawatiran bahwa kontrasepsi mantap dapat mengganggu kejantanan dan impotensi, serta alasan ekonomi karena beranggapan bahwa vasektomi memerlukan biaya yang sangat tinggi. Metode kontrasepsi mantap juga berdampak bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat, kebanyakan dari laki-laki sebagai suami yang menolak untuk dilakukannya kontrasepsi mantap sebagai program keluarga berencana dan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan metode kontrasepsi mantap dalam pernikahannya di Kabupten Langkat berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan menjadi ancaman dalam keutuhan rumah tangga.