Bisnis merupakan elemen krusial dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Era digitalisasi mengatalis aksesibilitas masyarakat terhadap ekonomi serta implikasinya pada aspek hukum dalam dunia digital. Tereksposnya hukum di masyarakat melalui dunia digital, harus diimbangi dengan perlindungan-perlindungan yang dilakukan oleh negara untuk menjaga ketertiban umum. Sebagian besar kontrak Syarat dan Ketentuan, memiliki klausula eksenorasi yang menyatakan bahwa Syarat dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Terlebih, dengan mengakses aplikasi tersebut pengguna dianggap telah sepakat dengan kontrak yang terbaru. Etikad pebisnis untuk menyampaikan informasi kepada pelanggan belum memikirkan pain point yang dimiliki oleh masyarakat, biasanya Syarat dan Ketentuan diperbaharui di situs masing-masing tanpa menginformasikan pengguna. Tujuan dari penelitian ini ialah memberikan referensi guna menyeimbangkan kepentingan setiap pihaknya dalam pengumuman, pembuatan, dan pengawasan kontrak elektronik. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan metode normative legal research diiringi dilengkapi dengan komparasi perundangan lainnya dan penegakannya secara empiris. Hasil dari penelitian ini adalah: Secara empiris, perjanjian baku yang timpang berpihak kepada pebisnis dan melanggar UUPK Pasal 18, masih berlaku mengikat sebelum dibatalkan oleh pengadilan; Tidak adanya mekanisme yang diatur secera spesifik mengenai metode pengumuman Syarat dan Ketentuan baru dinilai menyulitkan masyarkat; diperlukan instrumen dimana hakim/BPSK dapat menuntut pebisnis dengan tegas untuk memperbaharui suatu klausul yang dianggap tidak seimbang, guna melindungi masyarakat banyak.