Adlin Budhiawan
Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Harta Pailit Yang Menjadi Barang Sitaan Negara Shiddiq Al Hakimi Hakim; Adlin Budhiawan
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.2.7234.237-244

Abstract

Kepailitan adalah bentuk penyitaan umum yang berlaku untuk semua harta kekayaan debitur pailit. Setelah dinyatakan pailit, debitur dengan sendirinya kehilangan hak pengelolaan harta kekayaannya dan harta kekayaan itu ditempatkan dalam penyitaan umum. Dalam hal seluruh harta pailit dikenakan penyitaan umum, maka semua penyitaan yang telah dilakukan dihapuskan pada saat harta pailit telah disita umum. Namun hal ini tidak berlaku bagi sita pidana, karena hukum pidana juga mengenal sita. KUHAP sendiri membolehkan penyitaan benda sitaan dalam perkara perdata/kepailitan. Penyitaan dalam perkara pidana untuk keperluan pembuktian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan atau penyidikan, penyelidikan dan penuntutan sampai dengan tingkat interogasi di pengadilan. Pada saat dilakukannya penyitaan pidana atas harta pailit, tentu saja status harta pailit yang sebelumnya dikelola oleh kurator tidak menjadi milik negara, karena harta pailit itu hanya mempunyai nilai pembuktian menurut undang-undang. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan dari harta debitur yang telah dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundangan-undangan (state approach). Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa harta debitur yang telah dinyatakan pailit yang kemudian dilakukan sita pidana terhadap harta tersebut tidak membuat harta pailit yang disita pidana berubah statusnya, sebab harta tersebut sebelumnya telah diputuskan hakim menjadi harta pailit.