Ni Nyoman Muryatini
Fakultas Informatika Dan Komputer, Institut Teknologi Dan Bisnis STIKOM Bali, Denpasar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Konsumen Terhadap Informasi Kandungan Obat: Penegakan Hukum Dan Pertanggungjawaban Produsen Ni Nyoman Muryatini
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.3.7656.299-309

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang memproduksi obat menggunakan bahan berbahaya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan argumentasi hukum terkait suatu peristiwa berdasarkan aturan hukum, dengan melakukan pengkajian terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk pertanggungjawaban produsen atas produk yang dihasilkan dan kemudian dipasarkan adalah tuntutan ganti rugi yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum. Untuk menuntut kerugian harus didasarkan adanya perbuatan melawan hukum, dimana ada unsur – unsur yang harus dipenuhi yaitu: adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen, adanya kesalahan yang telah dilakukan oleh produsen, adanya kerugian yang dialami konsumen, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen akibat hukumnya konsumen mengalami kerugian. Dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia diajukan gugatan class action. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan, “pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali. Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum”.