Penelitian ini dilakukan bertujuan agar mengetahui keabsahan adopsi oleh seseorang yang belum menikah perspektif maslahah mursalah dan bagaimana hukum mengatur pengangkatan anak. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah Yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif ialah suatu penelitian dengan memposisikan hukum sebagai sistem norma. Adapun sistem norma tersebut ialah tentang asas - asas, kaidah, norma hukum , undang – undang , penetapan pengadilan, serta doktrin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pendapat hukum sebagai dasar untuk menentukan benar maupun tidaknya suatu peristiwa sebagaimana diatur oleh hukum. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum skunder yang di dapatkan dari studi kepustakaan seperti buku, jurnal, Peraturan perundang – undangan, putusan pengadilan, Pandangan para ahli (doktrin). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yaitu Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn, dengan menggunakan sumber hukum primer seperti Peraturan Perundang- undangan yang berlaku terutama yang berhubungan dengan pengangkatan anak (adopsi), teori hukum serta Putusan Pengadilan. Hasil Pembahasan, Dalam Islam, bagi seseorang yang ingin mengadopsi anak itu diperbolehkan sepanjang hal tersebut bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak, serta tidak memutus hubungan darah antara orang tua dengan anaknya. Anak angkat dapat memperoleh warisan dari orang tua angkat mereka, namun harus melalui wasiat wajibah yang ketentuan harta tersebut tidak lebih 1/3 harta warisan orang tua barunya. Pada penetapan pengadilan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn, Majelis Hakim bisa saja menolak permohonan Pemohon karna tidak memenuhi salah satu syarat untuk melakukan pengangkatan anak, tetapi meskipun putusan Majelis Hakim bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2007, Hakim tetap mengabulkan permohonan Pemohon yang mana pertimbangan Majelis Hakim dan amar putusannya tidak bertentangan dengan maslahah mursalah.