Lufsiana
Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah, Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Dokter dalam Memberikan Visum Et Repertum Psikiatrikum pada Orang Dengan Gangguan Jiwa yang Melakukan Tindak Pidana Liya Maulidianti; Adriano; Lufsiana
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.3.8241.373-388

Abstract

Hukum wajib melindungi kepentingan setiap individu. Perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi, salah satunya pidana. Seseorang baru mampu mempertanggungjawabkan pidana apabila memenuhi unsur-unsur keadaan jiwa dan kemampuan jiwa yang baik. Maka, sebagai upaya keadilan dalam memutuskan perkara, keterangan saksi ahli sangat diperlukan, yakni berupa Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP). Seorang dokter, khususnya psikiater, wajib memberikan keterangan apabila diminta oleh penegak hukum. Perlu ada perlindungan hukum bagi dokter agar dalam menjalankan tugasnya tidak bayangi kekhawatiran bahwa keterangannya dianganggap tidak benar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan dari data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian diketahui bahwa permintaan bantuan tenaga ahli diatur dalam ketentuan KUHAP dan dokter wajib memberikan keterangan apabila diminta oleh penegak hukum. Penyusunan VeRP diatur dalam Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2015. Dalam memberikan keterangan selaku saksi ahli, dokter dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tetang Perlindungan Saksi dan Korban.