Penyediaan dan pemeliharaan PJU merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu wilayah di Provinsi Banten memiliki karakteristik geografis yang cukup luas dengan banyak kawasan perdesaan, jalur wisata, serta wilayah-wilayah yang membutuhkan peningkatan sarana penerangan jalan. Dengan luas daerah 2.771.41 Km (BPS Kab pandeglang, 2024) Kondisi ini menuntut adanya pengelolaan PJU yang terstandar dan tepat sasaran sesuai ketentuan Permenhub Nomor 47 Tahun 2023. Perihal yang diperjelas dalam kebijakan Carl Van Horn dan Donald Van Meter berkaitan dengan faktor yang memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan terbagi kedalam enam faktor yakni disposisi pelaksana, kondisi lingkungan, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antar organisasi, sumber daya, serta sasaran dan standar kebijakan. Keenam variabel tersebut menjadi dasar analisis terhadap implementasi Permenhub No.47 Tahun 2023 mengenai penyediaan Alat Penerangan Jalan. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan Fokus penelitian ditujukan untuk menentukan garis permasalahan dalam penelitian ini. Dengan memadukan teori dan metode penelitian, hasil penelitian ini menyatakan belum adanya efektivitas dalam implementasi kebijakan UU Alat Penerangan Jalan No.47 tahun 2023 di Kabupaten Pandeglang karena fasilitas, sumber daya manusia, dan anggaran yang terbatas, ketidak optimalan koordinasi antarinstansi, serta kondisi geografis Kabupaten Pandeglang yang menjadi tantangan dalam pemerataan penyediaan PJU.