Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya orang dewasa yang usianya telah melewati usia 40 tahun dari berbagai latar belakang Pendidikan dan profesi di di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur memilih menunda perkawinan. padahal kita ketahui bahwa menikah merupakan sunah Nabi dan anjuran untuk menyempurnakan separuh agama dalam Islam. bahkan terdapat anjuran untuk menikahkan ornag-ornag yang sendirian diantara kita.Dari hasil penelitian di atas, penulis menyimpulkan bahwa: 1) Faktor-faktor yang mengakibatkan penundaan perkawinan di Desa Watina ialah faktor masih mencari yang cocok (belum menemukan pasangan yang cocok), faktor ketidaksiapan mental dalam memasuki perkawinan dan faktor ekonomi dan faktor trauma masa lalu karena beberapa kali gagal dan ditinggal pergi kekasihnya. Ditambah dengan satu faktor dari perempuan yang menunda perkawinan yaitu belum ada laki-laki yang datang melamar mereka sehingga yang bisa mereka lakukan hanya menunggu; 2) Menunda perkawinan bagi mereka yang telah layak menikah dengan alasan apa pun (kecuali alasan gangguan mental) tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk menikah. Bahkan dalam Islam menikah merupakan penyempurnaan bagi agama. Menunda pernikahan sama halnya dengan tidak menjalankan sunah nabi dan menunda pernikahan sampai pada tidak menikah melanggar prinsip memelihara Keturunan dan memelihara agama dalam maqasih syariah (tujuan hukum Islam). olehnya itu barang siapa yang tidak menikah maka dia telah menghilangkan dua prinsip dari tujuan hukum Islam.