Abstract: Indonesia is one of the largest countries in the world in terms of land area. Despite having abundant natural potential, many parts of the land in Indonesia are still abandoned and have not been utilized optimally. This article discusses the regulation and utilization of abandoned land in Indonesia. This research is normative juridical research by analyzing laws and regulations of the land and relevant legal literature. The results of the study concluded that state land, which is a former abandoned land, can be utilized and utilized through renewal in the agrarian sector, strategic state programs, and reserves owned by the state for the benefit of its people. The existence of laws and regulations related to land reform (agrarian reform) and regulation of land rights is a concrete step by the government to reorganize land ownership, utilization, and management to improve community welfare and overcome land ownership inequality. With this legal basis, the government can take appropriate measures to make better use of wastelands. Keywords: Wasteland, control, utilization, land. Â Abstrak: Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dalam hal wilayah daratan. Meskipun memiliki potensi alam yang melimpah, banyak baian dari tanah di Indonesia yang masih terlantar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Artikel ini membahas mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanah negara yang merupakan bekas tanah terlantar dapat didayagunakan dan dimanfaatkan melalui pembaharuan dalam bidang agraria, program-program yang strategis negara, dan cadangan yang dimiliki oleh negara demi kemaslahatan masyarakatnya. Adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait land reform (reformasi agraria) dan pengaturan hak-hak atas tanah menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatur ulang kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi masalah ketidaksetaraan kepemilikan tanah. Dengan dasar hukum ini, pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk memanfaatkan tanah terlantar dengan lebih baik. Kata Kunci: Tanah terlantar, penertiban, pendayagunaan, pertanahan. Â