Pernikahan merupakan penyatuan antara laki-laki dan wanita dalam ikatan yang sah. Dari sini dapat kita pahami bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Akan tetapi, berbagai perjalanan kehidupan merubah pemikiran beberapa orang bahwa selama sebuah pernikahan dapat membuat mereka bahagia, maka mereka berhak untuk memilih siapapun yang akan menjadi pendampingnya. Maraknya LGBTQ membuat pemikiran beberapa oknum beroikir untuk menyelenggarakan pernikahan sesama jenis. Tulisan ini membantu para pembaca untuk memahami tentang faktor apa saja sebenarnya yang mengakibatkan munculnya pernikahan sejenis dan mengapa dengan orientasi hak asasi manusia beberapa negara Asia maupun Amerika melegalkan hal tersebut. Topik pembahasan ini dipilih oleh para penulis dengan maksud memetakan motivasi pembaca tentang pentingnya kita mengetahui sejauh mana negara Asia-Amerika melegalkan hal tersebut dan apakah tindakan ini dapat mempengaruhi probilitas Indonesia mengenai pernikahan atau perkawinan sejenis. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa dari sekian banyak negara Asia-Amerika diantaranya seperti Thailand, Vietnam, dan Amerika, negara-negara tersebut memandang bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya jenis pernikahan ini, salah satunya adalah pelaksanaan dari Hak Asasi Manusia yang terlalu diberikan secara bebas. Berbeda dengan beberapa negara tersebut, justru Indonesia berdiri tegak dengan tegas bahwa mereka belum mengatur adanya pelegalan jenis pernikahan ini. akan tetapi, larangan dan perintah pelaksanaan pernikahan tertulis jelas dalam peraturan perundang-undangan Perkawinan Indonesia.