Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Melalui Kargo di Kota Palu : Legal Protection for Consumers who Experience Losses Due to Shipping Goods Via Cargo in Palu City Haerani Husainy; Muh. Rizki Syafaat; Moh. Faturrahman
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 6 No. 10: OKTOBER 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v6i10.4216

Abstract

Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam menggunakan jasa pengiriman barang melalui Kargo di PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu (2) Untuk mengetahui upaya yang di tempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat jasa pengiriman barang melalui kargo PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam menggunakan jasa pengiriman barang melalui Kargo di PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu selama ini yang diberikan adalah dengan memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian baik dikarenakan adanya keterlambatan pengiriman kargo maupun dikarenakan barang mengalami kerusakan (2) Upaya yang di tempuh konsumen jika mengalami kerugian akibat jasa pengiriman barang melalui kargo PT Suryagita Nusaraya Cabang Palu dilakukan dengan dua cara yaitu dengan Litigasi dan Non Litigasi, namun sebagian besar upaya yang ditempuh adalah dengan menggunakan upaya Non Litigasi tidak ada yang menggunakan upaya Litigasi dikarenakan biaya yang harus dikeluarkan jika menggunakan upaya Litigasi sangatlah besar. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pengiriman harus tetap mengutamakan pelayanan terbaik sehingga konsumen selaku pengguna jasa pengiriman tidak mengalami kerugian (2) Sebaiknya pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pengiriman maupun konsumen sebagai pengguna jasa pengiriman harus selalu mengutamakan penyelesaian secara musawarah atau non litigas ketika konsumen mengalami kerugian.