p-Index From 2020 - 2025
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Law and Humanity
Suwarno Abadi
Magister Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Mustofa Abidin; Nuryanto A. Daim; Suwarno Abadi
Law and Humanity Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v1i1.515

Abstract

Dalam perkembangan masyarakat industri yang terus meningkat dari tahun ke tahun, membuat peranan korporasi dalam kehidupan sangat besar dan luas. Oleh karena itu, dampaknya Korporasi sebagai suatu subjek hukum memiliki kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan nasional. Namun seiring dengan pengaruh yang besar dari keberadaan korporasi ini tidak terlepas dari berkembangnya kejahatan, tidak terkecuali kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Dengan demikian tidak selamanya keberadaan korporasi dalam kehidupan manusia dan kehidupan bermasyarakat membawa dampak positif. Dalam mencapai tujuannya yakni mendapat keuntungan yang sebasar-besarnya, korporsai dapat saja melakukan monopoli pasar, dapat dengan mudah melakukan penipuan, dapat dengan mudah melakukan penggelapan pajak, melakukan berbagai kecurangan (deceit), penyesatan (mispresentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts) manipulasi (manipulation) dan lain sebagainya. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif yang berkaitan dengan konflik antar norma baik bersifat horizontal maupun vertikal dan konflik norma dengan realita dalam kenyataan praktek hukum. Dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, di antaranya adalah: 1) pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach), 2) Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan 3) Pendekatan Sejarah (Historical Approach), dan 4) Pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Dalam penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Indikator korporasi melakukan tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UPTPK, yaitu apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam korporasi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Penegakan Hukum Terhadap Produksi Dan Peredaran Minuman Beralkohol (Oplosan) (Studi Kasus Putusan Nomor: 284/Pid.B/2020/PN.Gsk) Hamid Rusdi; Suwarno Abadi; Joko Ismono
Law and Humanity Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v1i1.516

Abstract

Salah satu permasalahan dalam peredaran minuman keras adalah semakin maraknya peredaran minuman keras oplosan, dapat memacu timbulnya kriminalitas di lingkungan masyarakat. Perbuatan kriminal tersebut dikarenakan orang yang mengkonsumsi minuman keras oplosan akan merasa menjadi lebih berani dari biasanya setelah mengkonsumsi minuman tersebut. Sehingga orang yang mengkonsumsi minuman tersebut akan melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain seperti perkelahian, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, pembodohan, pengeroyokan, pengerusakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengakkan hukum pada peroduksi dan peredaran minuman keras oplosan dan menganalisis dan menemukan konsep pengaturan tentang produksi dan peredaran minuman keras oplosan yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Manfaat yang diharapkan dari penelitia ini untuk dapat menjadi sebuah refrensi bagi peneliti lainnya tentang bahaya miras oplosan dan langkah yang harus diambol oleh pemerintah dalam memerangi peredarannya serta mempertegas peran penting Negara dalam penindakan bagi para pelaku produksi dan pengedar miras oplosan untuk diberikan sanki seberat-beratnya. Penegakan hukum oleh Hakim dalam perkara Nomor: 284/Pid.B/2020/PN Gresik sudah didasarkan pada fakta fakta yang terdapat dalam persidangan, putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu argumentasi hakim yang meringankan hukuman terdakwa adalah tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS HARIYANI ini mempunyai latar belakang dimana terdakwa hanya sekolah hanya Lulusan SD dan faktor ekonomi yang menyebabkan terdakwa memilih untuk berjualan minuman keras dirumahnya karena terdakwa menafkahi 2 anaknya yang masih kecil seorang diri setelah bercerai dan ditinggal oleh suaminya. Hakim sendiri dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Kahardani Kahardani; Suwarno Abadi; Nuryanto A. Daim; Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Law and Humanity Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity
Publisher : Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37504/lh.v1i1.520

Abstract

Keadilan restoratif (restorative justice) diharapkan mampu menurunkan penumpukan perkara serta dapat mengurangi jumlah tahanan yang secara tidak langsung juga membebani negara dalam membiayai penanganan perkara dan penanganan tahanan di dalam rumah tahanan negara. Sehingga Issue hukum yang melatar belakangi tesis ini adalah kekaburan norma yang berkaitan dengan penerapan penerapan kebijakan restorative justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kosep, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Kekuatan hukum penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebagai instrumen dalam penghentian proses penyelidikan dan penyidikan di POLRI sudah berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah yang menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum, dalam menyelesaikan perkara pidana tidak semata-mata terfokus pada kepastian hukum yang berupa tindakan represif penegakan hukum pidana saja, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan dan prinsip kemanusiaan yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat melalui tindakan preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan sebagai pencegahan dari timbulnya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.