Nadia Kamilah Malfadeskya
Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Universitas Indonesia Jl. Prof. Mr Djokosoetono, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEBT COLLECTOR AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM MELAKUKAN PENAGIHAN PINJAMAN BERMASALAH Nadia Kamilah Malfadeskya; Rouli Anita Valentina
PALAR (Pakuan Law review) Vol 9, No 2 (2023): Volume 9, Nomor 2 April-Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v9i2.8674

Abstract

AbstrakPemberian kredit atau pinjaman dapat dilakukan melalui bank ataupun lembaga keuangan bukan bank, atau lembaga pembiayaan. Namun, tidak semua perjanjian pembiayaan berakhir sebagaimana perjanjian yang telah dilakukan di awal antara kreditur dan debitur. Terjadinya permasalahan pinjaman bermasalah, baik di dunia perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan hal tersebut tidak terpisah dari adanya posisi Debt Collector atau penagih utang, yang mana diposisikan sebagai pihak ketiga yang menjadi jembatan penagihan kredit antara debitur dan kreditur. Demi terjadinya pelunasan pembayaran kredit, pihak kreditur menggunakan jasa Debt Collector. Saat melakukan penagihan terdapat banyak perilaku Debt Collector yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang dapat berujung dengan PMH. Tujuan dari adanya penulisan ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban Debt Collector yang melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan penagihan pinjaman bermasalah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pihak Debt Collector yang harus bertanggungjawab apabila ia melakukan suatu tindakan di luar perjanjian pemberian kuasa yang telah disepakati, saat melakukan penyelesaian pinjaman bermasalah. Tanggungjawabnya adalah dalam bentuk PMH, bentuk pertanggungjawabannya dengan melakukan ganti rugi.Kata Kunci: Debt Collector, pinjaman, PMH.AbstractThe provision of credit or loans can be made through banks or non-bank financial institutions, or financing institutions. However, not all financing agreements end as previously agreed between creditors and debtors. The occurrence of non-performing loan problems, both in the world of banking companies and finance companies, cannot be separated from the position of the Debt Collector or debt collector, which is positioned as a third party who acts as a bridge for credit collection between debtors and creditors. For the sake of paying off credit payments, the creditor uses the services of a Debt Collector. When billing, there are many Debt Collector behaviors that are not in accordance with applicable legal procedures which can lead to unlawful act. The purpose of this paper is to analyze the liability of Debt Collectors who commit acts against the law when collecting non-performing loans. The results of this study conclude that the Debt Collector must be responsible if he takes an action outside the agreed power of attorney agreement, when completing a non-performing loan. The responsibility is in the form of PMH, the form of responsibility is to make compensation.Keywords: Debt Collector, loan, unlawful act