Pasal 69 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Kehutanan Aceh diantaranya menyatakan “setiap orang atau korporasi dilarang melakukan perambahan Kawasan Hutan, serta dilarang melakukan penggunaan Kawasan Hutan secara illegal dalam berbagai bentuk”. Qanun ini mewajibkan kepada penanggung jawab tindakan itu guna melunasi ganti rugi berdasarkan tingkat kerusakan atau dampak yang dimunculkan kepada negara, bagi dana rehabilitasi, penyembuhan situasi hutan, atau perbuatan lain yang dibutuhkan. Tetapi pada pelaksanaan hukumnya atas perusakan kawasan hutan Aceh Utara tidak pernah dilakukan penjatuhan sanksi pidana denda yang bisa di pakai guna menyembuhkan situasi hutan dampak penebangan liar itu.Tujuan pengkajian skripsi ini yaitu guna mengetahui mengetahui aturan kedudukan pidana denda atas tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara, guna mengetahui implementasi penjatuhan pidana denda atas tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara.Metode penelitian skripsi ini yakni pengkjian hukum yuridis normatif yang memakai sumber data sekunder yang dihimpun dari studi kepustakaan (Library Research) selaku data pokok.Hasil pengkajian menyimpulkan bahwasanya aturan hukum kedudukan pidana denda terhadap tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara yakni dimuat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Kehutanan Aceh yaitu “pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh pelaku apabila dalam proses pemeriksaannya terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan”. Kedudukan pidana denda terhadap tindak pidana perusakan hutan di kawasan hutan Aceh Utara belum berlangsung dengan maksimal. Hal ini terlihat dari tidak terpenuhinya tiga unsur sistem hukum yaitu bentuk hukum, isi hukum dan budaya hukum yang tidak terpenuhi dengan baik. Artinya, adanya denda untuk mengembalikan kondisi hutan yang dirusak di lapangan sebenarnya tidak mempan bagi pelaku perusakan hutan seperti yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan.Disarankan kepada petugas pelaksana hukum supaya memaksimalkan kinerja pada upaya represif (penanggulangan) dan upaya preventif (pencegahan) tindak pidana perusakan hutan, kepada pemerintah lewat lembaga bersangkutan supaya senantasa meningkatkan penyuluhan perlindungan hutan dengan memaksimalkan kinerja lembaga-lembaga yang berwenang.