Gede Ngurah Darma Suputra
Fakultas Hukum Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERLAKUAN ASAS PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PRINSIP CHECK AND BALANCES MENURUT TEORI HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT Susandi Decapriu Putra Pamungkas; Gede Ngurah Darma Suputra
Wijaya Putra Law Review Vol 2 No 2 (2023): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v2i2.161

Abstract

Hukum Tata Negara membahas aspek ketatanegaraan seperti struktur kelembagaan negara, fungsi kelembagaan negara, dan strukturisasi pejabat negara. Di dalamnya terdapat sistem check and balances yang merupakan pengawasan dan keseimbangan yang dilakukan secara terpisah dari kekuasaan pemerintahannya untuk mencegah terjadinya tindakan dari kekuasaan lain yang berupa pelanggaran terhadap konstitusi. Prinsip tersebut diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, terdapat faktor pembeda antara dua negara tersebut, yaitu sistem pemerintahan yang diterapkan. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan Presidensiil, sedangkan Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan Federal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan metode penelitian melalui pendekatan norma atau peraturan perundang-undangan untuk mengkaji masalah dalam objek serta pendekatan melalui kajian kepustakaan seperti jurnal-jurnal, artikel ilmiah, dan literatur hukum ilmiah lainnya. Check and balances di Indonesia dilakukan setelah amandemen UUD 1945. Sebelumnya, presiden dengan hak prerogatifnya menjadi pusat kekuasaan dari segala arah sehingga tidak terdapat mekanisme prinsip check and balances. Hal tersebut berbeda dengan Amerika Serikat yang pemilihan presidennya dilakukan oleh kongres serta tiap-tiap kekuasaan yang memiliki otoritas tersendiri dengan eksekutif dan legislatif sebagai kunci utamanya. Dalam pengaturan sistem kepartaian, Indonesia harus menerapkan apa yang telah dijalankan Amerika Serikat dalam menjunjung tinggi prinsip check and balances.