Isu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit bank mulai ramai kembali diperbincangkan, tak terkecuali hak cipta. Melihat pertumbuhan ekosistem hak cipta pada era ini terutama dalam ekonomi kreatif berpotensi besar dalam mendorong perekonomian yang berkelanjutan, salah satunya dengan menggunakannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit bank. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta dalam hukum benda hingga dapat dikategorikan sebagai agunan tambahan dalam kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat 3 syarat utama untuk suatu benda dapat dikategorikan sebagai agunan yaitu mempunyai nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dialihkan, dan secara hukum kepemilikannya dapat dimiliki secara keseluruhan. Hak cipta menurut UU Hak Cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, juga dalam hak cipta juga terdapat hak ekonomi bagi pencipta, sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai agunan dalam kredit perbankan. Kendatipun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat bank dapat dengan mudah menerapkanya, mengingat masih adanya beberapa hambatan diantaranya belum adanya regulasi mengenai standarisasi valuasi hak cipta hingga resiko pembajakan. Selain itu sebelum memberikan kredit bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5c yaitu character, capacity, capital, condition of economy, dan collateral demi memberikan kepastian bagi bank sendiri untuk mendapatkan pengembalian dana.Isu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit bank mulai ramai kembali diperbincangkan, tak terkecuali hak cipta. Melihat pertumbuhan ekosistem hak cipta pada era ini terutama dalam ekonomi kreatif berpotensi besar dalam mendorong perekonomian yang berkelanjutan, salah satunya dengan menggunakannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit bank. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hak cipta dalam hukum benda hingga dapat dikategorikan sebagai agunan tambahan dalam kredit. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat 3 syarat utama untuk suatu benda dapat dikategorikan sebagai agunan yaitu mempunyai nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dialihkan, dan secara hukum kepemilikannya dapat dimiliki secara keseluruhan. Hak cipta menurut UU Hak Cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan, juga dalam hak cipta juga terdapat hak ekonomi bagi pencipta, sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai agunan dalam kredit perbankan. Kendatipun demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat bank dapat dengan mudah menerapkanya, mengingat masih adanya beberapa hambatan diantaranya belum adanya regulasi mengenai standarisasi valuasi hak cipta hingga resiko pembajakan. Selain itu sebelum memberikan kredit bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5c yaitu character, capacity, capital, condition of economy, dan collateral demi memberikan kepastian bagi bank sendiri untuk mendapatkan pengembalian dana.