Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN Ridho Giani Arbie; Toar Neman Palilingan; Ronald E. Rorie
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan pemerhati hukum dan konstitusi khususnya masyarakat yang menilai secara langsung wakil rakyat yang dipilihnya. Permasalahan tentang penggunaan hak imunitas anggota DPR ialah penilaian masyarakat terhadap perlindungan hukum (hak imunitas) atas para wakil rakyat tersebut yang berkesan hanya melindungi kepentinganpribadi dan bukan demi kepentingan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait kedudukan dewan perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan di indonesia. dan sejauh mana batasan-batasan penggunaan hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini kedudukan DPR dapat dipandang melalui segi hierarkis dan segi fungsi, dimana apabila ditinjau dari hirarki maka DPR yang eksistensinya diatur secara tegas dalam konstitusi terkualifikasikan sebagai lembaga negara pada lapis pertama yang disebut constitutional organ. Sedangkan dalam segi fungsi maka kedudukan DPR tergolong sebagai lembaga negara utama (Primary Constitutional Organ) yang bergerak pada lingkup kekuasaan legislatif dan pengawasan serta Batasan-batasan penggunaan hak imunitas Anggota DPR diakomodir melalui dua hal pokok pembatasan, yaitu “Hukum Perundang-undangan” dan “Etika Profesi (Kode Etik)”, dimana kedua hal tersebut menghendaki adanya batasan terhadap penggunaan Hak Imunitas Pejabat DPR hanya berlaku sepanjang dimaknai dalam menjalankan tugas dan fungsi kenegaraannya. Kata Kunci : Hak Imunitas, Dewan Perwakilan Rakyat, Sistem Ketatanegaraan.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI KOTA MANADO Meisatari Putri Vermanari; Flora Kalalo; Ronald E. Rorie
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap pekerja anak di Kota Manado berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini juga membahas faktor-faktor yang menyebabkan masih maraknya pekerja anak serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait pekerja anak telah diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di Kota Manado masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya adalah lemahnya pengawasan, faktor ekonomi, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak dari dunia kerja. Selain itu, pekerja anak di Kota Manado banyak ditemukan di sektor informal seperti perdagangan, jasa, dll.5 Anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan ini sering kali mengalami kondisi kerja yang tidak aman, jam kerja yang panjang, serta upah yang rendah. Faktor kemiskinan dan keterbatasan akses terhadap pendidikan menjadi penyebab utama anak-anak terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga mereka. Kurangnya pengawasan dari instansi terkait juga menyebabkan masih banyak pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur tanpa konsekuensi hukum yang tegas.6 Upaya pemerintah dalam menangani pekerja anak telah dilakukan melalui berbagai program, termasuk peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pekerja anak, serta penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan anak. Namun, upaya ini belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah lebih konkret dalam penguatan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat untuk memastikan hak-hak anak dapat terlindungi dengan lebih baik. Kata Kunci : Pekerja Anak, Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Anak, Kota Manado